MANOKWARI – Tim Avatar Reskrim Polres Manokwari berhasil menangkap pelaku penipuan berinisial ER (56 tahun) di salah satu hotel di Manokwari, Senin (14/3/2022).
Kepada wartawan, Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama mengatakan terkait laporan polisi LP/B/171/III/2022/SPKT Resmanokwari yang dilaporkan pada Senin 14 Maret 2022 pukul 21.00 wit oleh korban berinisial OA (57 tahun), langsung ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku di Jalan Merdeka Manokwari Papua Barat, sekitar pukul 23.00 wit di hari yang sama.
Saat dilakukan penangkapan, Tim Avatar berasil mengamankan dua buah dompet hitam,satu buah tas noken dan dua buah KTP.
“Adapun kronologis pelaku mengaku sebagai seorang pendeta, ingin membantu pembangunan gereja sebanyak 1 miliar rupiah lewat belangko cek, dengan syarat korban harus memberikan uang juga kepada pelaku. Setelah pelaku memberikan cek, korban lalu ke bank untuk mengecek uang ternyata uang yang berada di blangko cek tersebut kosong” ungkap Iptu Arifal, Jumat(18/3/2022).
Lanjut Arifal, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan penipuan di kota Manokwari,namun hanya satu korban yang baru melakukan laporan polisi.
” Dari hasil penipuan pelaku berhasil meraup uang sebanyak 250 juta rupiah. Pelaku melakukan penipuan dengan berpindah-pindah kota dan pelaku juga merupakan DPO polda Papua” imbuhnya.
Atas perbuatanya, pelaku ER di jerat dengan pasal penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Saat ini pelaku sudah di mankan di rutan polres Manokwari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ACM_3)






















