Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 18 Mar 2022 14:04 WIT

ER Dibekuk Tim Avatar Resmanokwari Usai Tipu Korbannya Rp.250 Juta


 ER Dibekuk Tim Avatar Resmanokwari Usai Tipu Korbannya Rp.250 Juta Perbesar

MANOKWARI – Tim Avatar Reskrim Polres Manokwari berhasil menangkap pelaku penipuan berinisial ER (56 tahun) di salah satu hotel di Manokwari, Senin (14/3/2022).

Kepada wartawan, Kapolres Manokwari melalui Kasat Reskrim Polres Manokwari Iptu Arifal Utama mengatakan terkait laporan polisi LP/B/171/III/2022/SPKT Resmanokwari yang dilaporkan pada Senin 14 Maret 2022 pukul 21.00 wit oleh korban berinisial OA (57 tahun), langsung ditindaklanjuti dengan menangkap pelaku di Jalan Merdeka Manokwari Papua Barat, sekitar pukul 23.00 wit di hari yang sama.

Saat dilakukan penangkapan, Tim Avatar berasil mengamankan dua buah dompet hitam,satu buah tas noken dan dua buah KTP.

“Adapun kronologis pelaku mengaku sebagai seorang pendeta, ingin membantu pembangunan gereja sebanyak 1 miliar rupiah lewat belangko cek, dengan syarat korban harus memberikan uang juga kepada pelaku. Setelah pelaku memberikan cek, korban lalu ke bank untuk mengecek uang ternyata uang yang berada di blangko cek tersebut kosong” ungkap Iptu Arifal, Jumat(18/3/2022).

Lanjut Arifal, pelaku mengaku sudah dua kali melakukan penipuan di kota Manokwari,namun hanya satu korban yang baru melakukan laporan polisi.

” Dari hasil penipuan pelaku berhasil meraup uang sebanyak 250 juta rupiah. Pelaku melakukan penipuan dengan berpindah-pindah kota dan pelaku juga merupakan DPO polda Papua” imbuhnya.

Atas perbuatanya, pelaku ER di jerat dengan pasal penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Saat ini pelaku sudah di mankan di rutan polres Manokwari untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (ACM_3)

Artikel ini telah dibaca 122 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL