MANOKWARI – Ganti Rugi Perpanjangan Runway Bandara Rendani pada tahap pertama mencapai Rp 24 Milyar. Hal tersebut diungkapkan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Papua Barat Freddy Kolintama saat menyerahkan hasil pelaksanaan pengadaan tanah dari tahap pertama dan tahap kedua kepada Pemerintah Daerah , di salah satu hotel di Manokwari, Jumat (22/4/2022).
Sebelumnya Freddy mengatakan bahwa pembayaran tanah landasan pacu Bandara Rendani sudah di mulai pada 2017 lalu namun tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah.

“Pembayaran yang sudah mulai di bayarkan sedari tahun 2017 belum kunjung diselesaikan. Saya memiliki target di tahun 2021 pengadaan tanah sudah selesai, namun masih ada kendala yang di alami karena beberapa rumah masih dalam tahap konsilisasi”, terangnya.
Sebagai Ketua tim pelaksana pengadaan tanah perpanjangan landasan pacu Bandara Rendani, dirinya menyampaikan bahwa di tahap pertama ganti rugi lahan sebesar Rp 24 Milyar dan pada tahap kedua ada sebesar Rp 19,9 Milyar, kemudian tahap ketiga Rp.18.8 Milyar.
“ Objek yang masih dalam konsoliasasi ada 9 bidang dengan nilai 15,49 milyar”, imbuhnya
Freddy menyampaikan dari jumlah objek masih ada beberapa objek yang belum di selesaikan. Namun pihaknya sudah menyerahkan ke Pengadilan unuk membantu konsiliasi atas tanah dari tahap pertama dan kedua. (ACM_2)






















