Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

PAPUA BARAT · 31 Mar 2026 10:08 WIT

Gubernur Dominggus Mandacan Soroti Absensi Dan LHKPN Pejabat Pemprov PB


 Gubernur Dominggus Mandacan Soroti Absensi Dan LHKPN Pejabat Pemprov PB Perbesar

MANOKWARI – Tingkat kehadiran para pegawai dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN menjadi dua sorotan utama Gubernur Dominggus Mandacan saat memimpin apel gabungan ASN dan tenaga honorer Pemprov Papua Barat, Senin (30/3/2026) usai menjalani libur panjang dan cuti bersama perayaan hari raya keagamaan umat islam idul fitri dan umat hindu nyepi.

Gubernur Mandacan mengatakan libur panjang telah usai sehingga sudah menjadi kewajiban seluruh pegawai negeri dan honorer untuk kembali bekerja. Gubernur Mandacan meminta agar absen wajib di terapkan di seluruh OPD karena absen merupakan bukti rajin tidaknya seorang ASN bekerja. Jika rajin akan menerima hak secara penuh, namun jika ada pegawai yang tidak rajin maka berdampak pada penerimaan hak yang akan disesuaikan seperti penahanan gaji.

‘’ Libur Panjang sudah selesai dan mari kita Kembali bekerja. Pimpinan OPD wajib menyetorkan kembali gaji staff-nya yang malas masuk kantor, dikembalikan ke kas daerah bukan disimpan karena menyalahi aturan dan berdampak pada pelanggaran hukum’’ ucapnya.

Selain itu, Gubernur Mandacan juga menyoroti laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau lhkpn para pejabat pemprov papua barat. Gubernur meminta seluruh pejabat termasuk dirinya untuk segera menyelesaikan laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK RI agar jika suatu saat ada pemeriksaan LHKPN setiap pejabat Pemprov Papua Barat telah ada sehingga dapat dipertanggungjawabkan di hadapan komisi pemberantasan korupsi.

‘’ Mari kita semua pejabat pemprov Papua Barat segera menyelesaikan LHKPN ke KPK RI sehingga saat ada pemeriksaan kita sudah ada laporannya,’’ pinta Gubernur.

Diketahui LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan yang wajib di laporkan oleh penyelenggara negara kepada komisi pemberantasan korupsi secara rutin setiap tahun atau saat memangku jabatan pertama kali atau mutasi atau menjelang pension. Kewajiban ini tertuang dalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara yang bersih dan bebas kkn. Harta kekayaan yang wajib dilaporkan meliputi aset bergerak seperti mobil atau motor,  aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, surat berharga dan kas atau simpanan uang. (Amstrong Lucas )

Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kapolda Papua Barat Pimpin Sertijab Kabid Dokkes dan Penyerahan Jabatan Kabid Propam

10 September 2026 - 20:55 WIT

Pemprov Papua Barat Gelar Upacara Hut Ri Ke-81 Dengan Lancar Dan Sukses

18 Agustus 2026 - 04:57 WIT

HUT RI ke-81 Momentum Pemuda Untuk Terus Berkarya Mengisi Pembangunan

18 Agustus 2026 - 04:55 WIT

Remisi HUT Ke-81, Binaan di Papua Barat dan Papua Barat Daya Terima Pengurangan Masa Pidana

17 Agustus 2026 - 21:04 WIT

Gubernur Papua Barat: Remisi Momentum Teguhkan Komitmen Negara Hadir dalam Pembinaan Warga Binaan

17 Agustus 2026 - 12:52 WIT

Dua Remaja Diciduk Jatanras Polda Papua Barat, Diduga Curi Laptop di Sekolah

13 Agustus 2026 - 19:38 WIT

Trending di PAPUA BARAT