Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 31 Mar 2026 10:08 WIT

Gubernur Dominggus Mandacan Soroti Absensi Dan LHKPN Pejabat Pemprov PB


 Gubernur Dominggus Mandacan Soroti Absensi Dan LHKPN Pejabat Pemprov PB Perbesar

MANOKWARI – Tingkat kehadiran para pegawai dan laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN menjadi dua sorotan utama Gubernur Dominggus Mandacan saat memimpin apel gabungan ASN dan tenaga honorer Pemprov Papua Barat, Senin (30/3/2026) usai menjalani libur panjang dan cuti bersama perayaan hari raya keagamaan umat islam idul fitri dan umat hindu nyepi.

Gubernur Mandacan mengatakan libur panjang telah usai sehingga sudah menjadi kewajiban seluruh pegawai negeri dan honorer untuk kembali bekerja. Gubernur Mandacan meminta agar absen wajib di terapkan di seluruh OPD karena absen merupakan bukti rajin tidaknya seorang ASN bekerja. Jika rajin akan menerima hak secara penuh, namun jika ada pegawai yang tidak rajin maka berdampak pada penerimaan hak yang akan disesuaikan seperti penahanan gaji.

‘’ Libur Panjang sudah selesai dan mari kita Kembali bekerja. Pimpinan OPD wajib menyetorkan kembali gaji staff-nya yang malas masuk kantor, dikembalikan ke kas daerah bukan disimpan karena menyalahi aturan dan berdampak pada pelanggaran hukum’’ ucapnya.

Selain itu, Gubernur Mandacan juga menyoroti laporan harta kekayaan penyelenggara negara atau lhkpn para pejabat pemprov papua barat. Gubernur meminta seluruh pejabat termasuk dirinya untuk segera menyelesaikan laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK RI agar jika suatu saat ada pemeriksaan LHKPN setiap pejabat Pemprov Papua Barat telah ada sehingga dapat dipertanggungjawabkan di hadapan komisi pemberantasan korupsi.

‘’ Mari kita semua pejabat pemprov Papua Barat segera menyelesaikan LHKPN ke KPK RI sehingga saat ada pemeriksaan kita sudah ada laporannya,’’ pinta Gubernur.

Diketahui LHKPN adalah daftar seluruh harta kekayaan yang wajib di laporkan oleh penyelenggara negara kepada komisi pemberantasan korupsi secara rutin setiap tahun atau saat memangku jabatan pertama kali atau mutasi atau menjelang pension. Kewajiban ini tertuang dalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara yang bersih dan bebas kkn. Harta kekayaan yang wajib dilaporkan meliputi aset bergerak seperti mobil atau motor,  aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, surat berharga dan kas atau simpanan uang. (Amstrong Lucas )

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Trending di PAPUA BARAT