MANOKWARI – Seorang narapidana yang berhasil kabur dari Lapas Kelas II B Sorong pada Januari lalu berhasil diringkus setelah akan menerima paket barang dari salah satu Perusahaan ekspedisi yang berisikan narkotika jenis Ganja.
Hal tersebut diungkap saat Press Realese di Mapolda Papua Barat, Selasa (7/5/2024), yang di pimpin langsung oleh Dirnarkoba Kombes Pol. Agustinus Indra Napitupulu, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. OngkyIsgunawan, dan Penyidik Pembantu Ditresnarkoba Aiptu Murwadi Bado.
Dijelaskan oleh Dirnarkoba Kombes Pol. Agustinus Indra Napitupulu, bahwa kronologi penangkapan dimana Ditresnarkoba Polda Papua Barat mendapat informasi dari masyarakat ada pengiriman narkotika jenis ganja dari Jayapura menuju Kota Sorong.
“Pada 30 April 2024, Ditnarkoba Papua Barat mendapat informasi adanya paket berisi narkotika dari Jayapura ke Kota Sorong dengan jasa ekspedisi pengiriman . Selanjutnya dilakukan koordinasi dengan petugas ekspedisi tersebut, dan memantau pengambilan paket”, jelasnya.

Tanggal 3 Mei 2024, Petugas Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Papua Barat memantau penerima barang yang datang ke kantor ekspedisi yang dimaksid untuk mengambil barang kiriman.
“CK datang dan diamankan oleh tim. Pada saat pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa narkotika diduga jenis Ganja yang disimpan di dalam karton sebanyak 24 bungkus plastic”, tambahnya.
Barang bukti yang disita ada 24 bungkus plastik bening narkotika jenis Ganja dengan berat 923,473 gram.

“ Jika ditaksir harga narkotika jenis ganja ini 1 gram senilai 100.000 maka untuk total keseluruhan yaitu Rp . 92,3 Juta. Jadi kurang lebih 923 orang terselamatkan”, ucap Napitupulu.
Sementara Pasal yang disangkakan kepada pelaku yaitu, Primer pasal 114 ayat (1) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp 1 Milyar. (ACM_2)






















