MANOKWARI – Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat menegaskan pentingnya menjalankan kampanye secara damai dan produktif. Hal ini disampaikan dalam deklarasi kampanye damai yang diselenggarakan oleh KPU Manokwari pada Selasa (24/9/2024).
Deklarasi ini menandai dimulainya tahapan kampanye yang akan berlangsung mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Pasalnya, momentum deklarasi ini adalah langkah awal yang sangat penting.
“Setiap pasangan calon (paslon) harus memanfaatkan kesempatan kampanye ini untuk menyampaikan visi, misi, serta gagasan mereka secara jelas dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Samsudin.
Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan kampanye harus mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 tentang pengawasan Pemilihan Kepala Daerah. Selain itu Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye, terutama Pasal 17 yang mengatur tentang materi kampanye.
“Materi yang disampaikan harus produktif, membangun, dan mengajak masyarakat untuk lebih baik. Tidak boleh ada kampanye yang bersifat provokatif, merendahkan, mengejek, atau menghina paslon lain, apalagi menyebarkan isu SARA atau hoaks,” pintanya.
Renuat juga menekankan pentingnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 27 November 2024 mendatang.
“Kampanye yang baik akan menjadi pelopor dalam meningkatkan partisipasi pemilih. Paslon harus fokus pada penyampaian materi yang mengedukasi dan membangun,” tambahnya.
Selain itu, ia juga mengingatkan paslon untuk memanfaatkan waktu kampanye selama 60 hari dengan bijak, sesuai dengan Pasal 18. Metode kampanye seperti pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas dapat dimanfaatkan hingga 23 November untuk menyampaikan visi dan misi dengan sebaik-baiknya.
Deklarasi kampanye damai ini diharapkan menjadi fondasi bagi pelaksanaan kampanye yang tertib, damai, dan mendidik, serta menghindari hal-hal yang dapat memecah belah masyarakat. (ACM)