Menu

Mode Gelap
2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca Kapolda Papua Barat Pimpin Apel Operasi Pencarian Kembali Iptu Tomi Marbun

POLITIK · 25 Sep 2024 16:20 WIT

Kampanye Dimulai, Bawaslu Ingatkan Paslon Sampaikan Visi Misi dan Hindari Pesan Provokatif


 Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat. Perbesar

Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat.

MANOKWARI – Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat menegaskan pentingnya menjalankan kampanye secara damai dan produktif. Hal ini disampaikan dalam deklarasi kampanye damai yang diselenggarakan oleh KPU Manokwari pada Selasa (24/9/2024).

Deklarasi ini menandai dimulainya tahapan kampanye yang akan berlangsung mulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024. Pasalnya, momentum deklarasi ini adalah langkah awal yang sangat penting.

“Setiap pasangan calon (paslon) harus memanfaatkan kesempatan kampanye ini untuk menyampaikan visi, misi, serta gagasan mereka secara jelas dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Samsudin.

Ia juga mengingatkan bahwa pelaksanaan kampanye harus mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 6 tentang pengawasan Pemilihan Kepala Daerah. Selain itu Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang kampanye, terutama Pasal 17 yang mengatur tentang materi kampanye.

“Materi yang disampaikan harus produktif, membangun, dan mengajak masyarakat untuk lebih baik. Tidak boleh ada kampanye yang bersifat provokatif, merendahkan, mengejek, atau menghina paslon lain, apalagi menyebarkan isu SARA atau hoaks,” pintanya.

Renuat juga menekankan pentingnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada 27 November 2024 mendatang.

“Kampanye yang baik akan menjadi pelopor dalam meningkatkan partisipasi pemilih. Paslon harus fokus pada penyampaian materi yang mengedukasi dan membangun,” tambahnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan paslon untuk memanfaatkan waktu kampanye selama 60 hari dengan bijak, sesuai dengan Pasal 18. Metode kampanye seperti pertemuan tatap muka dan pertemuan terbatas dapat dimanfaatkan hingga 23 November untuk menyampaikan visi dan misi dengan sebaik-baiknya.

Deklarasi kampanye damai ini diharapkan menjadi fondasi bagi pelaksanaan kampanye yang tertib, damai, dan mendidik, serta menghindari hal-hal yang dapat memecah belah masyarakat. (ACM)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Usai Sampaikan Jawaban di MK, KPU Manokwari Tunggu Hasil Putusan Dismissal

31 Januari 2025 - 19:38 WIT

Resmi Ditetapkan KPU Sebagai Pemenang Pilkada PB, Pasangan DOAMU Ucapkan Terima Kasih

10 Januari 2025 - 12:52 WIT

KPU Tetapkan Pasangan DOAMU Sebagai Gubernur dan Wagub Papua Barat

9 Januari 2025 - 19:31 WIT

Hasil Rekapitulasi KPU Manokwari, HERO Menang Dengan Total 54.987 Suara

7 Desember 2024 - 06:59 WIT

Pilkada Manokwari Diharapkan Lahirkan Pemimpin Amanah

27 November 2024 - 15:50 WIT

Semangat Demokrasi Warnai Pilkada Di Lapas Perempuan Manokwari

27 November 2024 - 14:21 WIT

Trending di POLITIK