Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

HUKUM & KRIMINAL · 20 Jul 2022 16:29 WIT

Kasus Penikaman Tukang Ojek di Amban Dilimpahkan ke Tahap Dua


 Kasus Penikaman Tukang Ojek di Amban Dilimpahkan ke Tahap Dua Perbesar

MANOKWARI – Kasus penikaman pejasa ojek oleh pelaku berinisial GW (17) yang terjadi di Jalan gunung salju Amban, tepatnya di depan Kantor Lurah Amban tanggal 16 Juni lalu sekitar pukul 08.00 WIT, sudah dilimpahkan ke tahap dua. Hal itu disampaikan Kapolsek Amban melalui Kanit Reskrim Ipda Iwan Mulyawan .SH.,Rabu (20/7/2022).

” Kasus kejadian penikaman tukang ojek di jalan gunung salju amban bertepatan di depan kantor lurah amban sudah kami limpahkan ke tahap dua ke Kejaksaan Negri Manokwari” ujarnya.

Lanjut, Ipda Iwan mengatakan Tim Reskrim Polsek Amban hari ini melaksanakan tahap dua ke Kejaksaan Negri dan diterima langsung oleh Jaksa Binang Clara Yomaki, SH dan pelaku didampingi oleh penasehat hukumnya Kurnia .SH.

” Pelaku GW ini diketahui sudah dua kali melakukan tindak pidana dengan kasus yang berbeda sebelumnya,” tambahnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan pasal primer 351 ayat 2 KUHP subsider pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan kejadian penikaman berawal dari Pelaku GW (17) sedang dalam kondisi dipengaruhi minuman keras berjalan menuju teman-temanya di depan Kantor Lurah Amban. 

Setelah sampai di depan Kantor Lurah Amban, pelaku langsung menghentikan tukang ojek dan meminta diantar ke dalam lorong. Saat berada di lorong, pelaku lalu mengambil dompet tukang ojek dan karena korban melakukan perlawanan sehingga pelaku langsung melakukan aksi penikaman kepada korban sebanyak dua kali yakni di punggung dan di perut.

Pelaku sempat melarikan diri selama dua hari, namun berhasil ditangkap oleh Tim Avatar Polres Monakwari pada tanggal 18 Juni, di rumah temannya di Jalan Wosi AMD dan langsung diamankan di Polres Manokwari. (ACM_3)

Artikel ini telah dibaca 725 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL