MANOKWARI – Minimnya kesadaran wajib pajak dalam membayar retribusi sampah, menyebabkan target retribusi sampah tahun 2021 tidak terpenuhi. Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Manokwari, Umrah Nur mengatakan dari target sebesar Rp.1,5 Milyar, hanya terealisasi Rp.345 juta.

Diakui Umrah, kendala yang dialami selain kurangnya kesadaran wajib pajak untuk membayar retribusi sampah, juga disebabkan kurang maksimalnya pelayanan pengangkutan sampah di masyarakat.
“Kendaraan viar untuk mengangkut sampah hanya beroperasi 3 kali dalam seminggu, sehingga masih banyak komplain dari wajib pajak untuk melakukan pembayaran”ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga menargetkan untuk jumlah wajib pajak dari retribusi sampah,tahun 2021 sebanyak 6.000 orang. Namun hingga akhir tahun hanya terdaftar sabanyak 3.200 wajib pajak. Hal ini dikarenakan wajib pajak belum mengerti proses pembayaran retribusi sampah.
“Karena dari sistem pembayaran di Bank BNI harus melakukan Pay terlebih dahulu, lalu dapat melakukan transfer, sehingga wajib pajak masih kesulitan. Untuk itu, kita terus lakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang sistem pembayaran” imbuhnya.
Diketahui, retribusi sampah yang dikenakan kepada setiap wajib pajak sebesar Rp.50.000 per bulan.(ACM_2)






















