MANOKWARI – Bawaslu Manokwari kembali menggelar musyawarah tertutup kedua, Kamis (12/9/2024). Hal ini berdasarkan permintaan kedua belah pihak dalam sengketa pemilu yang diajukan Paslon Bernard Boneftar-Eddy Waluyo ( Berbudi) atas penolakan pendaftaran oleh KPU Manokwari.
” Pada prinsipnya karena ini masih di masa musyawarah tertutup, ada waktu jeda sehari, meskipun sudah ada putusan di musyawarah pertama. Tetapi musyawarah ini kan bersifat mediasi jadi keinginan para pihak untuk bertemu lagi sehingga tidak lagi berujung pada musyawarah terbuka,” ujar Ketua Bawaslu Manokwari, Samsudin Renuat yang dikonfirmasi via seluler, Kamis malam.
Samsudin Renuat menjelaskan dari hasil musyawarah tertutup kedua, disepakati KPU Manokwari sebagai pihak termohon, akan membuka kembali pendaftaran pasangan calon kepala daerah dan dipastikan pasangan Berbudi (pemohon) dapat melakukan pendaftaran ulang.
Ia mengatakan hal ini dilakukan merujuk pada surat edaran Keputusan KPU RI Nomor: 2038/PL.02.2-SD/06/2024 tertanggal 11 September 2024, yang memperbolehkan pendaftaran kembali pasangan calon untuk daerah dengan satu pasangan calon.
” Pada mediasi kedua ini kedua pihak sepakat untuk tidak lanjut ke sidang terbuka dan membuka pendaftaran ulang karena ada edaran terbaru KPU RI nomor 2023 sehingga KPU Manokwari menerima pendaftaran paslon Berbudi yang nantinya jadwal akan diatur oleh KPU,” jelasnya.
Ditambahkan Renuat, dari hasil berita acara kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak dalam musyawarah tertutup kedua, Bawaslu juga akan membacakan putusan tersebut dalam sidang musyawarah yang digelar Jumat 13 September 2024 di Aula Gakumdu Bawaslu Manokwari.
” Dari berita acara tadi, besok Bawaslu akan siapkan putusan yang akan dibacakan dalam sidang musyawarah nanti dan disampaikan kepada kedua pihak,” tutupnya. (ACM)