Menu

Mode Gelap
Semarak Jelang PESPARAWI Nasional XIV, Ratusan Peserta Pawai Keliling Manokwari Bawa Piala Presiden Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian

POLITIK · 17 Feb 2024 09:51 WIT

Ketua KPU Manokwari : Rekomendasi PSU Ke Kami Harus Dari Bawaslu Kabupaten Bukan Panwas Distrik


 Ketua KPU Manokwari : Rekomendasi PSU Ke Kami Harus Dari Bawaslu Kabupaten Bukan Panwas Distrik Perbesar

MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari hingga kini belum menerima surat reokmendasi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran di 7 TPS saat pemungutan suara pada Pemilu, 14 Februari lalu.

Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Kabupaten Manokwari Christine Rumkabu, menanggapi pernyataan Ketua Bawaslu Manokwari terkait potensi terjadi pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS.

“ Saya melihat di media dan laporan Ketua Bawaslu yang katanya menemukan pelanggaran di 7 TPS dan merekomendasikan PSU, tetapi sampai saat ini pemberitahuan resmi rekomendasi secara lembaga belum ada ke kami,” ujarnya.

Christine menambahkan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat rekomendari resmi dari Bawaslu yang ditujukan ke KPU. Namun surat rekomendasi malah diberikan oleh Pengawas Distrik kepada Ketua KPPS disalah satu TPS.

” Hari ini kami mendapat rekomendasi ditujukan kepada Ketua KPPS TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur, dimana dalam rekomendasi ini menjelaskan bahwa Pengawas pada TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur mendapati warga setempat ditolak untuk melakukan pencoblosan karena DPT-nya telah digunakan oleh orang lain”, imbuhnya.

Dikatakannya setelah mendapat formulir B15 yang merupakan rekomendasi pelanggaran administratif diterima oleh Ketua KPPS, KPU tetap menunggu rekomendasi langsung dari Bawaslu Kabupaten Manokwari. Sebab menurut aturan kelembagaan harus sesuai tingkatan hierarki.

“Saya akan bertanggung jawab, karena KPPS merupakan adhoc yang dibentuk dari KPU, tetapi secara kelembagaan hierarki saya bukan surat dari Panwas tetapi surat dari Bawaslu Kabupaten. Saya menunggu surat dari Bawaslu dengan proses dan mekanisme yang benar”, tutup Rumkabu. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 171 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Usai Sampaikan Jawaban di MK, KPU Manokwari Tunggu Hasil Putusan Dismissal

31 Januari 2025 - 19:38 WIT

Resmi Ditetapkan KPU Sebagai Pemenang Pilkada PB, Pasangan DOAMU Ucapkan Terima Kasih

10 Januari 2025 - 12:52 WIT

KPU Tetapkan Pasangan DOAMU Sebagai Gubernur dan Wagub Papua Barat

9 Januari 2025 - 19:31 WIT

Hasil Rekapitulasi KPU Manokwari, HERO Menang Dengan Total 54.987 Suara

7 Desember 2024 - 06:59 WIT

Pilkada Manokwari Diharapkan Lahirkan Pemimpin Amanah

27 November 2024 - 15:50 WIT

Semangat Demokrasi Warnai Pilkada Di Lapas Perempuan Manokwari

27 November 2024 - 14:21 WIT

Trending di POLITIK