MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari hingga kini belum menerima surat reokmendasi dari Bawaslu terkait dugaan pelanggaran di 7 TPS saat pemungutan suara pada Pemilu, 14 Februari lalu.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Kabupaten Manokwari Christine Rumkabu, menanggapi pernyataan Ketua Bawaslu Manokwari terkait potensi terjadi pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS.
“ Saya melihat di media dan laporan Ketua Bawaslu yang katanya menemukan pelanggaran di 7 TPS dan merekomendasikan PSU, tetapi sampai saat ini pemberitahuan resmi rekomendasi secara lembaga belum ada ke kami,” ujarnya.
Christine menambahkan hingga saat ini pihaknya belum menerima surat rekomendari resmi dari Bawaslu yang ditujukan ke KPU. Namun surat rekomendasi malah diberikan oleh Pengawas Distrik kepada Ketua KPPS disalah satu TPS.
” Hari ini kami mendapat rekomendasi ditujukan kepada Ketua KPPS TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur, dimana dalam rekomendasi ini menjelaskan bahwa Pengawas pada TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur mendapati warga setempat ditolak untuk melakukan pencoblosan karena DPT-nya telah digunakan oleh orang lain”, imbuhnya.
Dikatakannya setelah mendapat formulir B15 yang merupakan rekomendasi pelanggaran administratif diterima oleh Ketua KPPS, KPU tetap menunggu rekomendasi langsung dari Bawaslu Kabupaten Manokwari. Sebab menurut aturan kelembagaan harus sesuai tingkatan hierarki.
“Saya akan bertanggung jawab, karena KPPS merupakan adhoc yang dibentuk dari KPU, tetapi secara kelembagaan hierarki saya bukan surat dari Panwas tetapi surat dari Bawaslu Kabupaten. Saya menunggu surat dari Bawaslu dengan proses dan mekanisme yang benar”, tutup Rumkabu. (ACM_2)






















