MANOKWARI – Isu usulan agar calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota harus Asli Orang Papua (OAP) pada Pilkada Serentak 2024 yang digaungkan oleh Majelis Rakyat Papua (MRP) masih terus bergulir di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut Ketua KPU Manokwari, Christine Rumkabu menegaskan hingga kini belum ada aturan yang tertuang dalam Undang-Undang maupun Peraturan KPU terkait calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota harus Asli Orang Papua (OAP).
KPU sebagai penyelenggara Pemilu, secara nasional masih berpedoman pada Undang-Undang Pilkada tahun 2010 dan PKPU Nomor 8 tentang pencalonan, sebagai dasar hukum KPU dalam penyelenggaraan pilkada calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
“ Untuk penyelenggaran Pilkada Bupati dan Walikota , kami secara nasional tetap dan mandiri mengacu pada Undang-undang Pilkada 2010, kami pakai PKPU Nomor tentang pencalonan. Kami kunci disitu sebagai dasar hukum kami, dan tidak ada yang lainnya,” tegas Christine belum lama ini.
Christine juga menyebut pada prinsipnya terkait permasalahan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati dan atau Walikota dan Wakil Walikota yang santer beredar harus berstastus OAP, hingga kini belum ada aturan Undang-Undang maupun Peraturan KPU yang memuat hal tersebut,sehingga dirinya akan tetap berpedoman pada aturan yang berlaku.
“ Kalau untuk Gubernur dan Wakil Gubernur sudah jelas ada aturannya, tetapi untuk Bupati dan Walikota belum ada sehingga kami tetap ikut aturan. Kalaupun ada kita dengar contoh mau dikeluarkannya Perpu untuk itu, tapi kita lihat kalau Perpu masih lebih rendah dari Undang-Undang,” jelasnya. (ACM)






















