Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

HUKUM & KRIMINAL · 18 Mar 2024 09:17 WIT

Korupsi Dana Hibah Sapi 200 Juta, ‘DIU’ Ditangkap Tim Tabur Kejati Papua Barat


 Korupsi Dana Hibah Sapi 200 Juta, ‘DIU’ Ditangkap Tim Tabur Kejati Papua Barat Perbesar

MANOKWARI – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat melakukan penangkapan terhadap DIU (41) selaku Ketua Kelompok Ternak Nusantara Distrik Salawati Kabupaten Sorong yang dibuat secara fiktif dan menerima dana hibah dari pemerintah Provinsi Papua Barat yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2019.

Proses penangkapan dilakukan Tim Tabur pada 17 Maret 2024 pukul 17.00 WIB, bertempat di Bandara Soetta Jakarta bekerjasama dengan tim tabur Kejaksaan Agung. DUI setiba di Manokwari pagi sekitar pukul 10.00 WIT, langsung di bawa oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat bersama jajaran.

Terdakwa membuat proposal permohonan bantuan dana hibah kepada pemerintah Provinsi Papua Barat untuk kegiatan pengadaan ternak sapi sebesar Rp.200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) namun terdakwa menggunakan dana hibah tersebut hanya untuk kepentingan pribadi.

Terdakwa DIU dilakukan penahanan sejak proses penyidikan sejak tanggal 22 September 2021 hingga dikeluarkan dari tahanan demi hukum tanggal 15 September 2022 pada tahap upaya hukum kasasi penuntut hukum.

Tanggal 24 Mei 2022 penuntut umum menuntut terdakwa DIU dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp50.000.000(lima puluh juta rupiah) subsider 6 bulan kurungan serta mengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp.200.000.000.00(dua ratus juta rupiah).

“Kerugian negara ada sekitar 200 jutaan karena ini untuk pengadaan sapi namun yang bersangkutan merekayasa bahwa dia seolah-olah menjadi sebuah kelompok ternak padahal fiktif”, tutur Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar.

Setelahnya dilakukan upaya banding dan kasasi, oleh penuntut umum telah melakukan panggilan kepada terdakwa secara patut sebanyak 4 kali namun terdakwa tidak pernah mengindahkan sehingga Kejaksaan Negeri Sorong memasukkan terdakwah dalam DPO dan akhirnya berhasil diamankan ketika pencarian diintensifkan.

“Melalui program tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan, Kami menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan”, tutup Siregar. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 2,910 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL