Menu ✖

Mode Gelap
Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Kematian Yanto Idorway Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian

HUKUM & KRIMINAL · 6 Feb 2023 13:56 WIT

Setelah Tertahan 20 Jam Akhirnya Palang Jalan Di Kampung Mupi Dibuka


 Setelah Tertahan 20 Jam Akhirnya Palang Jalan Di Kampung Mupi Dibuka Perbesar

MANOKWARI – Buntut kekecewaan keluarga “SA” yang menjadi korban laka lantas di Kampung Mupi Distrik Manokwari Selatan pada 14 Januari lalu, karena pihak pelaku “OU” tidak memenuhi janji ganti rugi, menyebabkan keluarga korban melakukan pemalangan pada Minggu (5/2/2023) sore.

Berdasarkan data yang dihimpin, pemalangan jalan Trans Manokwari – Bintuni tepatnya di Kampung Mupi diketahui terjadi sekitar pukul 18.00 WIT. 

Mengetahui pemalangan tersebut, Danramil 1801-01/Kota bersama Kapolsek Kota Manokwari melakukan koordinasi dengan Kepala Kampung Mupi untuk membuka palang, namun karena kondisi malam hari dan turun hujan, sehingga proses mediasi pihak korban dan pelaku dilakukan pada Senin (6/2/2023).

Puluhan kendaraan tertahan akibat pemalangan jalan di Kampung Mupi.

Setelah mediasi yang panjang, akhirnya palang baru dapat dibuka pada pukul 14.00 WIT.

Akibat pemalangan yang berlangsung kurang lebih selama 20 jam itu , menyebabkan kemacetan panjang karena puluhan kendaraan yang hendak menuju ke arah Manokwari- Mansel- Bintuni maupun sebaliknya tidak dapat melewati jalan tersebut dan terpaksa menginap di jalan.

Sebelumnya diketahui “SA” (22 tahun) menjadi korban laka lantas bersama sang anak “JA” (4 tahun) setelah tertabrak mobil taksi PB 7177 ML yang dikemudikan “OU” pada Sabtu (14/1/2023) lalu di kampung Mupi. Akibat kecelakaan itu, “SA” diketahui meninggal di TKP dan “JA” dirujuk ke RSU Jayapura (kritis).

Pelaku “OU” yang merupakan warga Kampung Ukopti Distrik Tanah Rubuh memberikan 2 mobil jaminan sebagai ganti rugi, namun belakangan saat salah 1 unit mobil hendak di jual oleh keluarga korban untuk biaya pengobatan anak korban, pelaku tidak mengijinkan dan hendak mengambil kembali mobil tersebut, sehingga memicu kemarahan keluarga korban dan akhirnya melakukan pemalangan jalan. (ACM)

Artikel ini telah dibaca 599 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Resmikan Gedung SDITQ Ummul Quro, Wabup Mugiyono Tekankan Kolaborasi Majukan Pendidikan

10 Oktober 2026 - 16:06 WIT

Wabup Mugiyono Ingatkan Disiplin ASN Agar Tak Abaikan Tugas dan Tanggung Jawab. 

6 Oktober 2026 - 16:15 WIT

361 Pejabat Baru Pemkab Manokwari Dilantik, Hermus: Jabatan Adalah Amanah dan Tanggung Jawab

5 Oktober 2026 - 22:46 WIT

Bupati Hermus Indou Tegaskan Tak Ada Pungli di Sekolah: Ijazah Merupakan Hak Pribadi Siswa

3 Oktober 2026 - 14:31 WIT

Dari TK hingga SMA, Program Pendidikan Gratis Resmi Diluncurkan Pemkab Manokwari

3 Oktober 2026 - 14:27 WIT

Polresta Manokwari Ungkap Kasus Kematian Pemuda “FR” di Kawasan Petrus Kafiar Amban

1 Oktober 2026 - 20:04 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL