MANOKWARI – Buntut kekecewaan keluarga “SA” yang menjadi korban laka lantas di Kampung Mupi Distrik Manokwari Selatan pada 14 Januari lalu, karena pihak pelaku “OU” tidak memenuhi janji ganti rugi, menyebabkan keluarga korban melakukan pemalangan pada Minggu (5/2/2023) sore.
Berdasarkan data yang dihimpin, pemalangan jalan Trans Manokwari – Bintuni tepatnya di Kampung Mupi diketahui terjadi sekitar pukul 18.00 WIT.
Mengetahui pemalangan tersebut, Danramil 1801-01/Kota bersama Kapolsek Kota Manokwari melakukan koordinasi dengan Kepala Kampung Mupi untuk membuka palang, namun karena kondisi malam hari dan turun hujan, sehingga proses mediasi pihak korban dan pelaku dilakukan pada Senin (6/2/2023).

Puluhan kendaraan tertahan akibat pemalangan jalan di Kampung Mupi.
Setelah mediasi yang panjang, akhirnya palang baru dapat dibuka pada pukul 14.00 WIT.
Akibat pemalangan yang berlangsung kurang lebih selama 20 jam itu , menyebabkan kemacetan panjang karena puluhan kendaraan yang hendak menuju ke arah Manokwari- Mansel- Bintuni maupun sebaliknya tidak dapat melewati jalan tersebut dan terpaksa menginap di jalan.
Sebelumnya diketahui “SA” (22 tahun) menjadi korban laka lantas bersama sang anak “JA” (4 tahun) setelah tertabrak mobil taksi PB 7177 ML yang dikemudikan “OU” pada Sabtu (14/1/2023) lalu di kampung Mupi. Akibat kecelakaan itu, “SA” diketahui meninggal di TKP dan “JA” dirujuk ke RSU Jayapura (kritis).

Pelaku “OU” yang merupakan warga Kampung Ukopti Distrik Tanah Rubuh memberikan 2 mobil jaminan sebagai ganti rugi, namun belakangan saat salah 1 unit mobil hendak di jual oleh keluarga korban untuk biaya pengobatan anak korban, pelaku tidak mengijinkan dan hendak mengambil kembali mobil tersebut, sehingga memicu kemarahan keluarga korban dan akhirnya melakukan pemalangan jalan. (ACM)






















