Menu

Mode Gelap
37 Mantan Anggota OPM Kodap IV Sorong Secara Sukarela Kembali Ke NKRI Terkait Kasus Alergi Makanan Kontingen, Panitia Pesparawi XIV Pastikan Sudah Ditangani Dengan Baik Buka Pesparawi Nasional XIV, Wapres Apresiasi Transformasi RTP Borarsi Jadi Pusat Kegiatan Nasional Semarak Jelang PESPARAWI Nasional XIV, Ratusan Peserta Pawai Keliling Manokwari Bawa Piala Presiden Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari

POLITIK · 30 Agu 2024 08:32 WIT

KPU Manokwari Perpanjang Waktu Pendaftaran Paslon Pilkada Tiga Hari


 KPU Manokwari Perpanjang Waktu Pendaftaran Paslon Pilkada Tiga Hari Perbesar

MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manokwari memperpanjang waktu pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Manokwari maksimal tiga hari.

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Manokwari Christine Rumkabu , usai menutup masa pendaftaran, Jumat dini hari (30/8/2024). Dirinya mengatakan, perpanjangan waktu pendaftaran bakal calon diputuskan usai KPU menyelesaikan waktu pendaftaran paslon tanggal sesuai tahapan yaitu 27-29 Agustus 2024.

“Hingga 29 Agustus pukul 23.59 WIT hanya satu bakal pasangan calon yang mendaftar, maka sesuai PKPU 10 tahun 2024 apabila hanya satu bakal calon maka akan dilakukan perpanjangan pendaftaran,” katanya.

Ia mengatakan, keputusan perpanjangan waktu pendaftaran tersebut dibahas pada rapat pleno di KPU Manokwari usai menutup masa pendaftaran.

Selain itu, mekanisme perpanjangan pendaftaran bakal calon juga berdasarkan koordinasi dengan KPU Provinsi Papua Barat.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Manokwari Sidarman mengatakan, pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 60/PUU-XXII/2024 syarat pencalonan kepala daerah mengalami perubahan seperti tertuang di PKPU 10 tahun 2024. 

Berdasarkan aturan tersebut, jika masih ada partai politik yang belum mengusulkan calon, maka masih dimungkinkan untuk membuka ruang perpanjangan pendaftaran.

Berdasarkan pasal 135 huruf b PKPU 10 tahun 2024, apabila persyaratan akumulasi perolehan suara sah dari parpol/gabungan parpol yang belum mendaftar tidak mencapai ketentuan persyaratan akumulasi perolehan suara sah, maka parpol/gabungan parpol yang telah diterima pendaftarannya dapat mendaftarkan kembali paslonnya dengan komposisi parpol/gabungan parpol yang berbeda.

Hal tersebut juga tertuang pada Bab X poin B angka 2 Keputusan KPU RI nomor 1229 tahun 2024.

“Di Manokwari masih ada lima partai bukan pemenang pemilu (tanpa kursi) yang belum mengusung pasangan calon, sehingga KPU masih membuka ruang untuk pendaftaran,” tukasnya. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 25 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Usai Sampaikan Jawaban di MK, KPU Manokwari Tunggu Hasil Putusan Dismissal

31 Januari 2025 - 19:38 WIT

Resmi Ditetapkan KPU Sebagai Pemenang Pilkada PB, Pasangan DOAMU Ucapkan Terima Kasih

10 Januari 2025 - 12:52 WIT

KPU Tetapkan Pasangan DOAMU Sebagai Gubernur dan Wagub Papua Barat

9 Januari 2025 - 19:31 WIT

Hasil Rekapitulasi KPU Manokwari, HERO Menang Dengan Total 54.987 Suara

7 Desember 2024 - 06:59 WIT

Pilkada Manokwari Diharapkan Lahirkan Pemimpin Amanah

27 November 2024 - 15:50 WIT

Semangat Demokrasi Warnai Pilkada Di Lapas Perempuan Manokwari

27 November 2024 - 14:21 WIT

Trending di POLITIK