Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 7 Agu 2023 13:40 WIT

Negosiasi Alot, Polisi Buka Paksa Palang Jalan di Jembatan Maruni dan Wasay


 Negosiasi Alot, Polisi Buka Paksa Palang Jalan di Jembatan Maruni dan Wasay Perbesar

MANOKWARI – Usai negosiasi yang cukup panjang dan alot, Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong akhirnya memimpin personilnya untuk membuka paksa aksi palang jalan yang dilakukan massa di ruas Jalan Wasay dan Jembatan Maruni sejak Minggu (6/8/2023) malam hingga Senin (7/8/2023) siang.

Pemalangan jalan yang dilakukan massa dari pihak korban, akibat kejadian pembegalan yang terjadi di jalan Pahlawan pada Sabtu (8/7/2023) lalu. Keluarga korban meminta ganti rugi kepada pihak pelaku namun belum juga diselesaikan.

” Kami tidak mau Pemerintah bayar ganti rugi, tapi kami mau mereka keluarga pelaku secara gentle datang dan selesaikan ini secara adat. Kami sudah tunggu satu bulan tapi tidak ada kejelasan jadi palang jalan,” ujar perwakilan keluarga korban.

Akibatnya kedua ruas jalan Wasay dan jembatan Maruni di palang dengan bahan material seperti batu dan pasir dan batang kayu sejak Minggu (6/8/2023) malam, sehingga arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat dari Kabupaten Pegaf, Mansel serta daerah Wapramasi yang hendak menuju dan keluar Manokwari lumpuh total.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong menurunkan sejumlah pasukan untuk mengamankan dan membuka palang usai negosiasi yang dilakukan gagal.

“Kami sudah mengupayakan untuk negosiasi namun mereka tidak mau”, ujarnya. 

Akhirnya sekitar pukul 11.45 wit, palang berhasil dibuka dengan berbagai upaya hingga menembakkan gas air mata untuk dapat memukul mudur warga yang melakukan pemalangan.

Diketahui warga yang melakukan pemalangan tetap akan menunggu tuntutan kepada pihak pelaku, yaitu membayar ganti rugi mobil senilai Rp.1 Milyar, bayar darah Rp. 1 Milyar dan ganti rugi 1 unit sepeda motor. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 302 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL