Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

HUKUM & KRIMINAL · 7 Agu 2023 13:40 WIT

Negosiasi Alot, Polisi Buka Paksa Palang Jalan di Jembatan Maruni dan Wasay


 Negosiasi Alot, Polisi Buka Paksa Palang Jalan di Jembatan Maruni dan Wasay Perbesar

MANOKWARI – Usai negosiasi yang cukup panjang dan alot, Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong akhirnya memimpin personilnya untuk membuka paksa aksi palang jalan yang dilakukan massa di ruas Jalan Wasay dan Jembatan Maruni sejak Minggu (6/8/2023) malam hingga Senin (7/8/2023) siang.

Pemalangan jalan yang dilakukan massa dari pihak korban, akibat kejadian pembegalan yang terjadi di jalan Pahlawan pada Sabtu (8/7/2023) lalu. Keluarga korban meminta ganti rugi kepada pihak pelaku namun belum juga diselesaikan.

” Kami tidak mau Pemerintah bayar ganti rugi, tapi kami mau mereka keluarga pelaku secara gentle datang dan selesaikan ini secara adat. Kami sudah tunggu satu bulan tapi tidak ada kejelasan jadi palang jalan,” ujar perwakilan keluarga korban.

Akibatnya kedua ruas jalan Wasay dan jembatan Maruni di palang dengan bahan material seperti batu dan pasir dan batang kayu sejak Minggu (6/8/2023) malam, sehingga arus lalu lintas dan aktivitas masyarakat dari Kabupaten Pegaf, Mansel serta daerah Wapramasi yang hendak menuju dan keluar Manokwari lumpuh total.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong menurunkan sejumlah pasukan untuk mengamankan dan membuka palang usai negosiasi yang dilakukan gagal.

“Kami sudah mengupayakan untuk negosiasi namun mereka tidak mau”, ujarnya. 

Akhirnya sekitar pukul 11.45 wit, palang berhasil dibuka dengan berbagai upaya hingga menembakkan gas air mata untuk dapat memukul mudur warga yang melakukan pemalangan.

Diketahui warga yang melakukan pemalangan tetap akan menunggu tuntutan kepada pihak pelaku, yaitu membayar ganti rugi mobil senilai Rp.1 Milyar, bayar darah Rp. 1 Milyar dan ganti rugi 1 unit sepeda motor. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 285 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL