Menu

Mode Gelap
400 PPPK Formasi 2021 dan 4 CPNS IPDN Formasi 2024 Terima SK Pengangkatan Nunggak SPP, 19 Siswa SD di Manokwari Diusir Saat Ujian Ketua Bawaslu Manokwari Sebut Ada Indikasi Oknum ASN Terlibat Kampanye Salah Satu Paslon Deklarasi Kampanye Damai, Pastikan Pilkada Manokwari Aman dan Kondusif Cabut Undian Paslon, Berbudi Nomor Urut 1 dan Hero Nomor Urut 2

HUKUM & KRIMINAL · 23 Agu 2024 14:40 WIT

Nekat Perkosa Pacar Karena Cemburu, ‘HP’ Diringkus Polisi


 Nekat Perkosa Pacar Karena Cemburu, ‘HP’ Diringkus Polisi Perbesar

MANOKWARI – Seorang pria berinisial ‘HP’ diamankan karena memperkosa pacarnya akibat terbakar cemburu menduga pacarnya selingkuh dengan pria lain.

Hal tersebut diungkapkan saat press rilis di Mapolresta Manokwari, Jumat (23/8/2024), yang dipimpin oleh Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong, Kabag Ops Kompol Wisnu Prasetyo, Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu , Kasat Narkoba Iptu Diana Alip P. Utama dan Kasi Humas Ipda Jack Rondonuwu.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan HP Yang dilaporkan oleh sang pacar karena melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Dirinya menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada tanggal 20 Agustus 2024, dimana korban berinisial ‘HW’ bersama tersangka dengan inisial ‘HP’ usai jalan-jalan di Kota Manokwari dan kembali pulang ke kos milik pelaku di kompleks Irman jaya.

“Setibanya di kos pelaku curiga dengan korban, bahwa korban ada pacar lain dan memaksa untuk mengecek handphone milik korban dan terjadilah cekcok antara pelaku dan korban”, terangnya.

Sebelum melakukan aksinya pelaku memukul bagian kepala, tangan dan paha korban serta mengancam akan menikam korban dengan gunting.

“Pelaku melakukan kekerasan kepada korban lalu mengambil gunting dan mengancam akan menikam korban jika menikah dengan pria lain”, tuturnya.

Visum Et Revertum, Barang bukti berupa celana, dalam wanita milik korban, kaos putih, celana pendek milik pelaku.

Setelah itu barulah pelaku melakukan aksi bejatnya dengan menarik korban ke dalam kamar miliknya.

Atas perbuatan tersangka ‘HP’ terancam dikenakan pasal 285 KUH Pidana tentang pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 809 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Brigjen Patrige Renwarin Resmi Jabat Kapolda Papua

3 September 2024 - 19:43 WIT

Terbukti Lakukan Transaksi Pembelian Sabu, ‘RK’ Ditetapkan Sebagai Tersangka

23 Agustus 2024 - 17:27 WIT

Kasus Suami Tembak Istri Di Dobut, Pelaku Disangkakan Percobaan Pembunuhan

23 Agustus 2024 - 16:21 WIT

Lolos X-Ray Bandara, Kurir Ganja 6 Kg Diciduk Polresta Manokwari

23 Agustus 2024 - 14:24 WIT

Polda Papua Barat Ungkap Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Seberat 2,8 Kg

22 Agustus 2024 - 18:38 WIT

Bawa Ganja 1.7 Kg, Mahasiswi Diringkus Ditres Narkoba Papua Barat

15 Agustus 2024 - 16:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL