Menu

Mode Gelap
Alm. Nataniel Mandacan Salah Satu Putra Terbaik Arfak Yang Tumbuh Melalui Birokrasi Dr. Nataniel Mandacan Tutup Usia, Gubernur Didampingi Sang Istri Melayat Ke Rumah Duka 1.229 Tenaga Honorer Pemprov Papua Barat Akan Terima SK CPNS Senin 6 Juli 2026 37 Mantan Anggota OPM Kodap IV Sorong Secara Sukarela Kembali Ke NKRI Terkait Kasus Alergi Makanan Kontingen, Panitia Pesparawi XIV Pastikan Sudah Ditangani Dengan Baik

HUKUM & KRIMINAL · 23 Agu 2024 14:40 WIT

Nekat Perkosa Pacar Karena Cemburu, ‘HP’ Diringkus Polisi


 Nekat Perkosa Pacar Karena Cemburu, ‘HP’ Diringkus Polisi Perbesar

MANOKWARI – Seorang pria berinisial ‘HP’ diamankan karena memperkosa pacarnya akibat terbakar cemburu menduga pacarnya selingkuh dengan pria lain.

Hal tersebut diungkapkan saat press rilis di Mapolresta Manokwari, Jumat (23/8/2024), yang dipimpin oleh Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong, Kabag Ops Kompol Wisnu Prasetyo, Kasat Reskrim AKP Raja Putra Napitupulu , Kasat Narkoba Iptu Diana Alip P. Utama dan Kasi Humas Ipda Jack Rondonuwu.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan HP Yang dilaporkan oleh sang pacar karena melakukan tindak pidana kekerasan seksual.

Dirinya menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada tanggal 20 Agustus 2024, dimana korban berinisial ‘HW’ bersama tersangka dengan inisial ‘HP’ usai jalan-jalan di Kota Manokwari dan kembali pulang ke kos milik pelaku di kompleks Irman jaya.

“Setibanya di kos pelaku curiga dengan korban, bahwa korban ada pacar lain dan memaksa untuk mengecek handphone milik korban dan terjadilah cekcok antara pelaku dan korban”, terangnya.

Sebelum melakukan aksinya pelaku memukul bagian kepala, tangan dan paha korban serta mengancam akan menikam korban dengan gunting.

“Pelaku melakukan kekerasan kepada korban lalu mengambil gunting dan mengancam akan menikam korban jika menikah dengan pria lain”, tuturnya.

Visum Et Revertum, Barang bukti berupa celana, dalam wanita milik korban, kaos putih, celana pendek milik pelaku.

Setelah itu barulah pelaku melakukan aksi bejatnya dengan menarik korban ke dalam kamar miliknya.

Atas perbuatan tersangka ‘HP’ terancam dikenakan pasal 285 KUH Pidana tentang pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 1,037 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL