MANOKWARI – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2006 tentang Larangan pemasukan, penyimpanan, pengedaran, penjualan, dan memproduksi minuman keras (miras), yang sudah tidak berlaku sempat diberika waktu 2 tahun untuk dilakukan revisi, namun hingga saat ini belum dilakukan.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Manokwari Norman Tambunan yang di temui di ruang kerjanya, Rabu (6/4/2022).
Norman mengatakan Perda Miras yang tidak direvisi menjadi kekosongan hukum, sehingga Perda tersebut sudah tidak berlaku lagi.
“Jika ingin di revisi, sebaiknya cabut saja Perda miras diganti dengan Perda pegendalian dan pengawasan minuman beralkohol”, ujarnya.
Selama ini penegakan Miras di Manokwari masih mengacu pada Perda Miras, padahal Perda tersebut sudah tidak berlaku dan dirasa melanggar hukum di atasnya. Norman menyebutkan ada regulasi yang dapat menjadi acuan melalui Instruksi Bupati melalui Perijinan Minuman Beralkohol di Dinas PTSP.
“Penertiban miras di Manokwari masih menggunakan Perda Miras, seharusnya ini melewati Instruksi Bupati melalui Perijinan Minuman beralkohol di PTSP, dimana penjual harus memiliki ijin tersebut. Kalo tidak ada ijin ya tindak”, jelasnya.
“Kepolisian tidak bisa berpatokan pada perda miras yang sudah di cabut dan tidak berlaku. Orang yang menjual harus memiliki perijinan menjual. Jika tidak memiliki ijin harus di tindak, hal itu yang harus di jadikan dasar bagi kepolisian untuk melakukan penindakan” imbuhnya.
Untuk mengendalikan peredaran Miras, sambung Norman, Pemda Manokwari dapat mencabut Perda lama, dan Menyusun naskah Perda baru mengenai mekanisme pengelolaan miras.
“Jika Perda Pengendalian dan Pengawasan Miras sudah di revisi, harus ada standart tempat usaha yang memperbolehkan miras seperti di tempat hiburan malam, hotel, Bar, agar tidak sembarang di beli masyarakat”, tutupnya. (ACM_2)






















