Menu ✖

Mode Gelap
Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Kematian Yanto Idorway Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian

MANOKWARI · 7 Apr 2022 12:36 WIT

Norman Tambunan : Perda Miras Tidak Berlaku, Penindakan bisa dengan Perijinan dari PTSP


 Norman Tambunan : Perda Miras Tidak Berlaku, Penindakan bisa dengan Perijinan dari PTSP Perbesar

MANOKWARI – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2006 tentang Larangan pemasukan, penyimpanan, pengedaran, penjualan, dan memproduksi minuman keras (miras), yang sudah tidak berlaku sempat diberika waktu 2 tahun untuk dilakukan revisi, namun hingga saat ini belum dilakukan.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Manokwari Norman Tambunan yang di temui di ruang kerjanya, Rabu (6/4/2022). 

Norman mengatakan Perda Miras yang tidak direvisi menjadi kekosongan hukum, sehingga Perda tersebut sudah tidak berlaku lagi.

“Jika ingin di revisi, sebaiknya cabut saja Perda miras diganti dengan Perda pegendalian dan pengawasan minuman beralkohol”, ujarnya.

Selama ini penegakan Miras di Manokwari masih mengacu pada Perda Miras, padahal Perda tersebut sudah tidak berlaku dan dirasa melanggar hukum di atasnya. Norman menyebutkan ada regulasi yang dapat menjadi acuan melalui Instruksi Bupati melalui Perijinan Minuman Beralkohol di Dinas PTSP.

“Penertiban miras di Manokwari masih menggunakan Perda Miras, seharusnya ini melewati Instruksi Bupati melalui Perijinan Minuman beralkohol di PTSP, dimana penjual harus memiliki ijin tersebut. Kalo tidak ada ijin ya tindak”, jelasnya.

“Kepolisian tidak bisa berpatokan pada perda miras yang sudah di cabut dan tidak berlaku. Orang yang menjual harus memiliki perijinan menjual. Jika tidak memiliki ijin harus di tindak, hal itu yang harus di jadikan dasar bagi kepolisian untuk melakukan penindakan” imbuhnya.

Untuk mengendalikan peredaran Miras, sambung Norman, Pemda Manokwari dapat mencabut Perda lama, dan Menyusun naskah Perda baru mengenai mekanisme pengelolaan miras.

“Jika Perda Pengendalian dan Pengawasan Miras sudah di revisi, harus ada standart tempat usaha yang memperbolehkan miras seperti di tempat hiburan malam, hotel, Bar, agar tidak sembarang di beli masyarakat”, tutupnya. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 145 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

HUT KE-75 HUMAS POLRI, POLRESTA MANOKWARI GELAR DONOR DARAH DAN BAKTI SOSIAL

20 Oktober 2026 - 11:15 WIT

Bupati Cup Futsal 2026 Resmi Dibuka, 73 Tim Pelajar Ikuti Kompetisi

17 Oktober 2026 - 07:44 WIT

Polresta Manokwari Siapkan Personel Jadi Agen Perlinsos, Perkuat Penyaluran Bansos Tepat Sasaran

13 Oktober 2026 - 18:26 WIT

Kabut Asap Ganggu Penerbangan di Bandara Rendani, Sejumlah Maskapai Batal Mendarat

13 Oktober 2026 - 00:37 WIT

Franciscus Tanuardus Kembali Maju sebagai Calon Ketua PSSI Papua Barat, Bidik Juara PON

12 Oktober 2026 - 20:08 WIT

Wabup Mugiyono Tegaskan Sasaran Pendidikan Gratis Manokwari dan Papua Barat Berbeda

12 Oktober 2026 - 14:20 WIT

Trending di MANOKWARI