MANOKWARI – Pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada tahun 2024, Bernard Boneftar dan Eddy Waluyo (BERBUDI) mendatangi kantor Bawaslu Manokwari untuk menyampaikan permohonan sengketa Pilkada, Jumat (6/9/2024).
Kedatangan Paslon BERBUDI, ke Kantor Bawaslu Manokwari didasarkan atas penolakan yang dilakukan oleh KPU Manokwari saat pendaftaran pada 4 September 2024 lalu.
Pihaknya datang ke Kantor Bawaslu Manokwari sekitar pukul 15.00 WIT didampingi Ketua Tim koalisi dan partai politik juga kuasa hukum, dan beberapa simpatisan, dikawal juga oleh pihak keamanan.

Diberikan mandat menjadi kuasa hukum BERBUDI, Ansel Lumendek didampingi paslon dan ketua partai mengatakan bahwa pihaknya telah melaporkan pihak KPU melalui permohonan sengketa ke Bawaslu Manokwari atas penolakan pendaftaran oleh KPU Manokwari pada 4 September 2024 lalu.
“Kami telah memasukkan Dokumen untuk permohonan sengeketa yang sudah di masukan ke Bawaslu Manokwari, terhadap penolakan pendaftaran yang dilakukan oleh KPU Manokwari adalah noda dalam demokrasi”, katanya.
Permohonan ini didasari beberapa keganjilan yang terjadi saat proses pendaftaran paslon Bupati Dan Wakil Bupati Kabupaten Manokwari BERBUDI KPU Manokwari, yang disampaikan tidak melakukan verifikasi dokumen sama sekali.
“KPU Manokwari tidak sama sekali melakukan verifikasi pada keseluruhan dokumen, namun dengan nyata sudah menolak pendaftaran dari kedua pasangan calon”, ujar kuasa hukum dari Kantor Hukum HPP.

Pihak yang berharap Bawaslu menjadi tempat yang dapat memberi keadilan bagi pihaknya setelah dibuat kecewa oleh KPU Manokwari.
Tak hanya melaporkan ke Bawaslu pihaknya akan melaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terkait pelanggaran pidana pemilu .
“Dengan proses yang sudah kami lakukan sekarang juga akan melaporkan secara etik kepada DKPP dan melaporkan pidana Pemilu berkaitan dengan menghilangkan hak konstitusional menjadi calon bupati dan wakil bupati”, tuturnya.
Ketua Tim Koalisi Pemenang Romer Tapilatu mendorong agar Bawaslu menindaklanjuti permohonan sengketa yang dilayangkan pihaknya.
“Kami berharap pihak Bawaslu menindaklanjuti ini dengan baik, kami akan menunggu Bawaslu melakukan proses hingga 14 hari kedepan”, ucap Romer.
Staf Teknis Penanganan Pelanggaran dan Sengketa, Yoopi Sopacua menjelaskan proses setelah diserahkannya permohonan sengketa oleh pihak BERBUDI.

“Sesuai juknis, laporan yang diterima akan di kaji, lalu akan diserahkan ke Komisioner untuk di pleno kan”, jelasnya.
Setelah dilakukan pleno, dilanjutkan dengan register, lalu dilanjutkan ke tahap musyawarah mufakat sebanyak dua kali secara tertutup dan jika tidak selesai maka akan dilakukan secara terbuka. Prosesnya maksimal 14 hari, setelah diregistrasi dilakukan.
“Kuasa hukum BERBUDI memenuhi 19 item yang menjadi syarat permohonan sengketa, salah satunya berita acara yang dikeluarkan KPU yang menjadi objek sengketa”, tutupnya. (ACM_2)






















