MANOKWARI – Pembangunan pasar darurat bagi pedagang yang terkena dampak kebakaran pasar Wosi sudah mulai dilakukan Pemda Manokwari. Sebanyak 741 pedagang akan di relokasi ke dalam pasar darurat yang pembangunannya di estimasi sebesar Rp 13 Milyar.
Hal itu di jelaskan Sekertaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Perindakop UMKM) Kabupaten Manokwari Herman Rona saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (27/5/2022). Dirinya menyampaikan bahwa Pemda Manokwari akan membangun pasar darurat bagi 741 pedagang yang sudah di data yang mengalami dampak dari kebakaran yang terjadi beberapa waktu lalu.
“Terkait dengan renovasi atau pembangunan kembali pasar darurat Wosi yang terkena bencana kebakaran, Perindakop mendapat tugas dari Bupati untuk pengambilan data jumlah pedagang yang terkena dampak kebakaran. Untuk hasil sementara total keseluruhan pedagang yang terkena dampak sebanyak 741 pedagang, sudah termasuk pedagang yang ada di jalan lingkar Wosi”, jelasnya.
Ditambahkannya lagi pembangunan pasar darurat ini memakan anggaran Rp.13 Milyar mulai dari pengerjaan dan materialnya.
“Untuk rencana pembangunan pasar darurat, dibutuhkan penanganan bersama-sama baik dari BPBD Manokwari,Dinas PU dan Dinas Perindakop unutk rencana pembangunan pasar darurat. Untuk rencana pembangunan menelan biaya sekitar Rp.13 Milayar dengan konstruksi baja CNP”, tambahnya.
Melihat kondisi pasar yang dekat dengan pantai sehingga bahan konstruksinya juga harus kuat. Awalnya bahan menggunakan konstruksi baja ringan namun ada banyak pertimbangan dikarenakan pasar ada di tepi pantai maka di rencanakan menggunakan baja CNP untuk kualitas bahan. Ada perubahan dibahan baku sehingga anggaran nantinya akan berubah.
Dikatakan lagi, pembangunan Pasar darurat sudah mulai dikerjakan dengan penimbunan yang kini sudah dilakukan. Bupati menargetkan pengerjaannya rampung dalam jangka waktu 2 bulan.
“Dilapangan sudah dilakukan penimbunan untuk memulai pembangunan pasar darurat dan ditargetkan 2 bulan pengerjaan harus sudah selesai, sehingga bisa di resmikan dan digunakan”, pungkasya. (ACM_2)






















