MANOKWARI – Menindaklanjuti Rakornis percepatan ranperda mengenai pajak dan retribusi, sehingga Pemda Manokwari menggelar Focus Group Discussion (FGD) berdasarkan UU no. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, di Sasana Karya, Rabu (24/5/2023).
Peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang digunakan di Kabupaten Manokwari masih berdasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 2009, diberi wewenang untuk menangani sembilan objek pajak daerah yaitu Pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, Pajak air tanah, Pajak mineral bukan logam dan batuan, Pajak hotel, Pajak restoran, Pajak hiburan, Pajak parker, Pajak reklame, retribusi penanganan kebersihan/persampahan.
Bupati Manokwari yang diwakili Sekda drg. Henri Sembiring menyampaikan Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah (HKPD) telah disahkan oleh pemerintah pusat dan diwajibkan untuk menindaklanjuti dengan penyusunan peraturan daerah.

“Undang-undang ini menambah kewenangan ke pemerintah daerah berupa option pajak PKB dan pajak BBNKB sehingga perlu pendalaman dan kerja bersama antara Pemerintah Kabupaten Manokwari dan Pemerintah Provinsi Papua barat, dalam memformulasikan subjek dan objek pajak dari kedua jenis pajak”tutur Henri.
Disamping itu Kepala Bapenda Manokwari Sius Yenu menyampaikan, dalam upaya percepatan Ranperda ini, beberapa kegiatan telah dilaksanakan seperti mengikuti koordinasi dengan kementerian keuangan dan kementerian dalam negeri,.
“Kami mengikuti acara Diklat Ranperda, menindaklanjuti arahan Kementerian Keuangan , Rakornis tingkat kabupaten kota di Papua Barat sehingga dikeluarkan SK percepatan Ranperda pajak dan retribusi daerah (PDRD) yang ditargetkan sampai akhir bulan Juli”, jelasnya.
Dirinya berharap agar tiap OPD memberikan masukan dari seluruh stakeholder dalam membentuk Ranperda agar dibahas ditahap berikut dimana tahapan yang akan dilewati masih cukup panjang.
Ada 7 tahap yang akan di lalui dalam pembuatan ranperda, perencanaan, pembahasan, pembahasan ditingkatkan legislatif, konsultasi bahkan evaluasi yang ditargetkan di 5 Januari 2024.
“Saya harapan kepada pimpinan OPD mendukung dalam optimalisasi pendapatan daerah. Kami harapkan partisipasi untuk memberi masukan data dan informasi dalam potensi pemasukan daerah”, harapnya.

Kepala Bapenda Provinsi Papua Barat yang diwakili Kabid Pendapatan, Witri menyampaikan bahwa Pemda Manokwari yang pertama menindaklanjuti Rakornis yang baru diselenggarakan, dijelasakan untuk penyusunan Ranperda yang merupakan implementasi UU no 1 tahun 2022, terdapat tambahan pungutan pajak yang di bebankan kepada wajib pajak.
“Dalam UU no 1 tahun 2022 tentang pajak dan retribusi daerah, ada tambahan pungutan seperti pajak kendaraan bermotor, dimana kabupaten kota akan mendapat 66% dari hasil pajak tersebut”, jelasnya.
“Untuk Ranperda kami sudah melakukan jemput bola kepada OPD pemungut, begitu pula kepada OPD di Kabupaten agar dapat melakukan metode jemput bola kepada OPD pemungut, sehingga dari kegiatan ini diharapkan komitmen dan kerjasama dari semua OPD”, tukas Witri. (ACM_2)






















