Menu ✖

Mode Gelap
Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Kematian Yanto Idorway Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian

HUKUM & KRIMINAL · 22 Jul 2022 17:27 WIT

Polda Papua Barat Amankan 26 Kendaraan Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi


 Polda Papua Barat Amankan 26 Kendaraan Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi Perbesar

MANOKWARI – Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat menahan 26 kendaraan roda empat yang diduga melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar di Manokwari. 

Hal itu disampaikan Direktur Kriminal Khusus Polda Papua Barat Komisaris Besar (Kombes) Polisi Romylus Tamtelahitu dalam press release, Jumat (22/7/2022).

” 26 kendaraan tersebut didapatkan dari dua SPBU di Manokwari, 14 kendaraan dari SPBU jalan baru dan 12 kendaraan di SPBU Sowi pada operasi Pam Obvit Selasa lalu,” ungkapnya.

Lanjut, Kombes Pol Romylus menjelaskan saat pelaksanaan operasi pengamanan objek vital Selasa lalu di Manokwari, terdapat 33 kendaran yang ditahan namun setelah dilakukan pendalaman oleh Ditreskrimsus tujuh kendaraan lainnya dikembalikan.

” Pelanggaran yang dilakukan bervariasi diantaranya tangki bensin yang tidak sesuai standar, penggunaan nomor polisi palsu untuk mengantre di SPBU lainnya” terangnya.

“Bahkan ada indikasi penggunaan BBM subsidi jenis solar untuk aktivitas industri yang sesuai undang-undang tidak diperbolehkan,” sambungnya.

Untuk sangkaan yang digunakan Polda Papua Barat yakni Pasal 55 Undang-undang 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi junto pasal 40 ayat 9 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. 

Sementara itu, Kapolda Papua Barat Irjen Pol. Daniel T.M Silitonga menegaskan saat ini masih terus dilakukan pengembangan terkait keterlibatan perusahaan yang diduga penimbun BBM subsidi tersebut. 

“Merekalah yang menyebabkan antrean panjang BBM subsidi di Manokwari, siapapun yang terlibat kita akan proses hukum,” tegas Silitonga. 

Kapolda berjanji akan melakukan penertiban serupa di seluruh SPBU penyedia BBM subsidi di wilayah Papua Barat. 

“Semua SPBU akan kita periksa, untuk memastikan BBM subsidi benar sampai kepada masyarakat yang berhak,” tandasnya. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 397 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polresta Manokwari Ungkap Kasus Kematian Pemuda “FR” di Kawasan Petrus Kafiar Amban

1 Oktober 2026 - 20:04 WIT

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL