MANOKWARI – Polresta Manokwari telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada mobil yang terbakar akibat insiden pemalakan dan penganiayaan di jalan Pahlawan pada Sabtu (8/7/2023) lalu, di depan kantor Pengadilan Negeri Manokwari.
Olah TKP dilakukan, Senin (10/7/2023) lalu oleh Unit Identifikasi Satreskrim Polresta Manokwari pada bangkai mobil yang dibakar oleh pelaku berinisial GY, dimana mobil tersebut milik korban yaitu Hermanus Saiba.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Nirwan Fakaubun mengatakan bahwa olah TKP ini dilakukan untuk melengkapi berkas perkara pada kasus kericuhan yang terjadi Sabtu lalu.
“Anggota kami dari unit identifikasi sudah melakukan olah TKP. Bangkai mobil sudah kami amankan di Mapolresta Manokwari. Sementara beberapa barang bukti dari TKP juga kami amankan,” katanya, Selasa (11/7/2023).
Dari hasil sementara, didapati bahwa pembakaran terhadap satu unit kendaraan roda empat itu, dilakukan menggunakan bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin.
“Hasil sementara, massa menggunakan bensin untuk kemudian membakar kendaraan tersebut,” jelasnya lagi.
Ditambahkan pula, penyidik Satreskrim Polresta Manokwari segera melengkapi berkas perkara, untuk diserahkan kepada Jaksa agar proses hukum terhadap para pelaku dapat berjalan.
“Selanjutnya kami akan melengkapi berkas untuk diserahkan kepada jaksa,” tutup Nirwan.






















