MANOKWARI – Pemda Manokwari akan melangkah ke tahap pembangunan lanjutan dari rencana pembangunan Bandara Rendani. Tahap selanjutnya, Pemda akan mendata objek yang nantinya akan terkena dampak pembangunan Bandara Rendani.
Pertemuan yang dilaksanakan di ruang Sasana Karya, Kamis (16/2/2023) dihadiri Bupati Manokwari, Ketua Tim percepatan pembanguan Manokwari, Kapolresta Manokwari, Kafasarkan Manokwari, Dandim 18 Manokwari, Kajari Manokwari, Kepala Pengadilan Negeri Manokwari, Kepala Bandara Rendani, dan jajaran di Pemda Manokwari.
Dalam prosesnya, rumah warga yang terdampak perpanjangan bandara, segera di data untuk dikosongkan. Namun, tetap memperhatikan biaya ganti rugi.

“Kita perhatikan juga proses sertifikat tanah bandara, supaya benar. Maka kita akan lakukan langkah berikutnya,” ungkap Bupati Manokwari Hermus Indou.
Bupati juga berharap, tim Penanganan Dampak Sosial (PDS) segera dibentuk dan diberikan SK. Sehingga kelanjutan pengembangan bandara, dapat dilakukan dengan cepat dan selesai tepat waktunya.
“Yang harus kita selesaikan secepatnya adalah, dokumen penanganan dampak sosial. Semoga sudah diterima oleh DLHP provinsi Papua Barat. Sehingga tidak ada saling menyalahkan,” ucap Bupati.
Pengembangan runway bandara sudah menjadi kesepakatan dari pemerintah daerah, maka diharapkan seluruh pihak termasuk masyarakat, dapat mendukung proses pengerjaannya, juga kebijakan pemerintah daerah.
“Tim harus secepatnya dibentuk, karena kita dikejar oleh waktu. Bandara itu, sudah menjadi komitmen saya dengan bapak Gubernur,” kata Hermus Indou.
Sementara Ketua Tim Percepatan Pembangunan Infrastruktur Raymon Yap, mengaku eksekusi rumah warga di areal Bandara Rendani tidaklah mudah, karena banyak masyarakat umum dan pensiunan, yang telah lama mendiami lokasi tersebut. Oleh sebab itu, butuh kolaborasi semua pihak, regulasi yang menjadi dasar untuk dilakukannya eksekusi.

“SK masih ada di Pak Gubernur, tapi sudah ada surat tugas yang diberikan. Sehingga hari Senin, tim sudah mendata masyarakat. Karena selain pensiunan, ada juga masyarakat umum yang membangun rumah,” tegas Raymond Yap.
Dirinya berharap, ada sosialisasi yang intens dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Manokwari, terutama bagi masyarakat yang terdampak relokasi, guna meminimalisir kesalahpahaman tentang ganti rugi.
“Kabupaten melalui Distrik, harus gencar sosialisasi. Jangan sampai masyarakat beranggapan ada relokasi, berarti ada dana untuk ganti rugi,” tukasnya. (ACM_2)






















