MANOKWARI – Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Manokwari, Herman Rona, mengungkapkan dari 162 Koperasi yang terdaftar di Manokwari hanya 23 yang dikatakan aktif. Koperasi dinyatakan tidak aktif karena ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dan dilakukan oleh koperasi tersebut.
Herman Rona menjelaskan sebuah koperasi dikatakan aktif atau sehat apabila selama dua tahun berturut-turut melakukan Rapat Anggota Tahunan, untuk koperasi primer wajib melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) 3 bulan setelah tutup buku, sementara koperasi sekunder melakukannya 6 bulan setelah tutup buku.
Ia juga mengatakan, penilaian koperasi akan diprogramkan tahun ini, terutama menjelang hari ulang tahun koperasi pada bulan Agustus. Dengan melakukan penilaian pada koperasi diharapkan dapat meningkatkan peran koperasi dan meningkatkan semangat para pengurus dalam pengelolaan, sehingga setiap koperasi yang terdaftar dapat menjadi koperasi yang aktif dan sehat.
” Kami bertanggung jawab membina mereka tetapi semua kembali ke mereka karena filosofi koperasi adalah dari mereka, oleh mereka dan untuk mereka, ” Ujar Herman Rona.
Lebih lanjut dikatakan, Rapat Anggota Tahunan memiliki peran krusial dalam mengevaluasi pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, dan memastikan semua anggota memiliki kesempatan yang sama untu k mengoreksi masalah yang mungkin muncul. tidak hanya terkait dengan hasil kerja tahun sebelumnya, tetapi juga dalam menyusun rencana kerja, rencana anggaran, dan anggaran belanja koperasi, sesuai dengan filosofi koperasi yang berasal dari anggota dan untuk anggota. (ACM)






















