Menu

Mode Gelap
Salah Satu Pelaku Penembakan Advokat Yan Warinussy Diciduk Polisi Tuntut Pembayaran Tukin, Dosen UNIPA Gelar Aksi Damai PGGP Manokwari Cetak Rekor MURI Penulisan Tangan Alkitab Bupati Hermus Pimpin Upacara Persemayaman Alm. Bastian Salabai di Kantor Bupati Manokwari Operasi SAR “Fajar”Korban Hilang di Pantai Sidey Resmi Ditutup

HUKUM & KRIMINAL · 20 Jun 2024 14:15 WIT

Sakit Hati Dimaki-maki Usai Minum Miras, BM Tikam PU Hingga Tewas


 Sakit Hati Dimaki-maki Usai Minum Miras, BM Tikam PU Hingga Tewas Perbesar

MANOKWARI – Polresta Manokwari mengamankan BM, pelaku penikaman terhadap PU, karena tidak terima berbagi minuman usai beradu argumen.

Hal tersebut diungkapkan saat press release di Mapolresta Manokwari, yang dipimpin oleh Kapolresta Manokwari didampingi Wakapolresta, Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasi Humas, Kamis (20/6/2024).

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong menyampaikan kronologi terjadinya penikaman di kampung Yoom Distrik Pantura Kabupaten Manokwari yang dilakukan oleh tersangka dengan inisial BM dimana pelaku bersama korban berinisial PU minum bersama tersangka pada tanggal 7 Juni lalu.

“Pada Jumat tanggal 7 Juni sekitar pukul lima sore keduanya bersama-sama membeli minuman keras jenis Cap Tikus dan minuman keras jenis ballo. Terjadi percekcokan dan adu mulut”, ucapnya.

Setelah korban pergi dengan membawa sejumlah minuman tersebut. Pada tanggal 8 Juni sekitar pukul 05.30, tersangka menghampiri korban membawa pisau dapur dan menikam korban di bagian ulu hati (1x), di bagian dada kiri (1x) dan mata sebelah kiri (1x).

“Tersangka menikam korban sebanyak tiga kali, yang mengakibatkan korban mengalami pendarahan hebat dan meninggal dunia”, terang RB.

“Satreskrim bergerak cepat sehingga dapat menangkap tersangka tidak lama setelah kejadian. Tersangka diamankan di pelabuhan saat hendak pergi ke Biak”, tambahnya lagi.

Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Putra Napitupulu menuturkan, setelah dilakukan BAP tersangka mengaku dirinya sakit hati terhadap korban karena setiap kali minum bersama dan mabuk dirinya mendapat makian dari korban.

“Pelaku sakit hati karena korban maki-maki. Untuk barang bukti yang disita, kami masih mencari pisau dapur yang digunakan untuk menikam, karena dari pengakuan tersangka sudah di buang ke sungai”.

Atas perbuatannya, BM dikenakan pasal 338 KUH Pidana dan Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 363 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Salah Satu Pelaku Penembakan Advokat Yan Warinussy Diciduk Polisi

5 Februari 2025 - 12:10 WIT

Ditresnarkoba Polda PB Musnahkan BB Narkotika Seberat 118,97 Gram

19 Desember 2024 - 13:32 WIT

Lagi, Kejati PB Tetapkan Bendahara dan Kasubag Keuangan PUPR Tersangka Dugaan Tipikor Jalan Mogoy Mardey

11 Desember 2024 - 07:33 WIT

Ditresnarkoba Polda PB Ringkus Pelaku Narkotika Ganja Seberat 1,6 Kg

24 Oktober 2024 - 15:51 WIT

Brigjen Patrige Renwarin Resmi Jabat Kapolda Papua

3 September 2024 - 19:43 WIT

Terbukti Lakukan Transaksi Pembelian Sabu, ‘RK’ Ditetapkan Sebagai Tersangka

23 Agustus 2024 - 17:27 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL