Menu

Mode Gelap
2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca Kapolda Papua Barat Pimpin Apel Operasi Pencarian Kembali Iptu Tomi Marbun

HUKUM & KRIMINAL · 5 Feb 2025 12:10 WIT

Salah Satu Pelaku Penembakan Advokat Yan Warinussy Diciduk Polisi


 Salah Satu Pelaku Penembakan Advokat Yan Warinussy Diciduk Polisi Perbesar

MANOKWARI – Salah satu pelaku penembakan pengacara Yan Christian Warinussy berinisial ‘ZT’ berhasil diciduk Timsus dan Tekab Satreskrim Polresta Manokwari, Minggu (2/2/2025) di rumahnya yang beralamat di Jalan Drs. Esau Sesa.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Rivadin B. Simangunsong dalam press release yang di gelar, Selasa (4/2/2025) mengatakan setelah menunggu beberapa bulan, akhirnya Satreskrim berhasil menangkap salah satu pelaku penembakan pengacara Yan Warinuusy, setelah menerima laporan warga bahwa ZT tengah berada di Kota Manokwari.

Setelah dilakukan penangkapan, ZT kemudian diinterogasi dimana dirinya mengakui diajak oleh OU (pelaku utama) bersama ketiga pelaku lainnya berinisial , JU, HU dan sepupu OU (belum diketahui identitasnya) untuk melihat sidang kasus Yahya Sayori. Setelah berada di Pengadilan Negeri, kelimanya melihat Pengacara Yan Warinussy dan kemudian membuntutinyal, kemudian melakukan aksi penembakan kepada Yan Warinussy di Jl. Yos Sudarso, Juli 2024 lalu.

” Setelah dapat informasi bahwa ZT turun ke kota mau ikut HUT PI, timsus langsung melakukan penangkapan di rumah ZT dan selanjutnya diinterogasi kemudian diperoleh kronologi kejadian. Tetapi untuk pelaku utamanya yaitu OU masih buron,” ujar Kapolresta.

Dari keterangan sementara ZT, diketahui motif penembakan terhadap advokat Yan Warinussy karena menjadi kuasa hukum keluarga alm. Yahya Sayori.

” Jadi sementara baru 1 ini yang kita tangkap sedangkan 4 pelaku lagi masih buron atau DPO,” tambah RB.

Selain terlibat dalam kasus penembakan advokat Yan C. Warinussy, ‘ZT’ juga terlibat kasus penyalahgunaan senjata terkait pengembangan kasus tindak pidana pembunuhan alm. Yahya Sayori.

” Jadi ZT ini kena 2 LP kalau kami kenakan, karena kasus sebelumnya temannya ZT ini juga sudah ada di lapas. Jadi untuk kasus Pak Warinussy ancaman penjara 15 tahu , sedangkan kasus penyelahgunaan senajata ancaman hukumannya 12 tahun,” tandasnya. (ACM)

Artikel ini telah dibaca 308 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Ditresnarkoba Polda PB Musnahkan BB Narkotika Seberat 118,97 Gram

19 Desember 2024 - 13:32 WIT

Lagi, Kejati PB Tetapkan Bendahara dan Kasubag Keuangan PUPR Tersangka Dugaan Tipikor Jalan Mogoy Mardey

11 Desember 2024 - 07:33 WIT

Ditresnarkoba Polda PB Ringkus Pelaku Narkotika Ganja Seberat 1,6 Kg

24 Oktober 2024 - 15:51 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL