MANOKWARI – Salah satu pelaku penembakan pengacara Yan Christian Warinussy berinisial ‘ZT’ berhasil diciduk Timsus dan Tekab Satreskrim Polresta Manokwari, Minggu (2/2/2025) di rumahnya yang beralamat di Jalan Drs. Esau Sesa.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Rivadin B. Simangunsong dalam press release yang di gelar, Selasa (4/2/2025) mengatakan setelah menunggu beberapa bulan, akhirnya Satreskrim berhasil menangkap salah satu pelaku penembakan pengacara Yan Warinuusy, setelah menerima laporan warga bahwa ZT tengah berada di Kota Manokwari.
Setelah dilakukan penangkapan, ZT kemudian diinterogasi dimana dirinya mengakui diajak oleh OU (pelaku utama) bersama ketiga pelaku lainnya berinisial , JU, HU dan sepupu OU (belum diketahui identitasnya) untuk melihat sidang kasus Yahya Sayori. Setelah berada di Pengadilan Negeri, kelimanya melihat Pengacara Yan Warinussy dan kemudian membuntutinyal, kemudian melakukan aksi penembakan kepada Yan Warinussy di Jl. Yos Sudarso, Juli 2024 lalu.
” Setelah dapat informasi bahwa ZT turun ke kota mau ikut HUT PI, timsus langsung melakukan penangkapan di rumah ZT dan selanjutnya diinterogasi kemudian diperoleh kronologi kejadian. Tetapi untuk pelaku utamanya yaitu OU masih buron,” ujar Kapolresta.
Dari keterangan sementara ZT, diketahui motif penembakan terhadap advokat Yan Warinussy karena menjadi kuasa hukum keluarga alm. Yahya Sayori.
” Jadi sementara baru 1 ini yang kita tangkap sedangkan 4 pelaku lagi masih buron atau DPO,” tambah RB.
Selain terlibat dalam kasus penembakan advokat Yan C. Warinussy, ‘ZT’ juga terlibat kasus penyalahgunaan senjata terkait pengembangan kasus tindak pidana pembunuhan alm. Yahya Sayori.
” Jadi ZT ini kena 2 LP kalau kami kenakan, karena kasus sebelumnya temannya ZT ini juga sudah ada di lapas. Jadi untuk kasus Pak Warinussy ancaman penjara 15 tahu , sedangkan kasus penyelahgunaan senajata ancaman hukumannya 12 tahun,” tandasnya. (ACM)