Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

MANOKWARI · 28 Agu 2023 17:35 WIT

Samsat Manokwari Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Dan Gratis BBNKB


 Samsat Manokwari Berlakukan Penghapusan Denda Pajak Dan Gratis BBNKB Perbesar

MANOKWARI – Samsat Manokwari masih memberlakukan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor hingga 31 Oktober mendatang.

Hal tersebut disampaikan Kepala UPT Samsat Manokwari Septinus Ullo yang diwawancarai di kantornya,Senin (28/8/2023). Ia menjelaskan bahwa program penghapusan denda keterlambatan pembayaran pajak masih berlaku yang bertujuan untuk meringankan beban wajib pajak.

“Kita ada penghapusan denda 2% bagi pembayaran pajak kendaraan bermotor. Saya harapkan masyarakat mengambil bagian dalam momen ini, untuk meringankan masyarakat dalam pembayaran pajak”, ujarnya.

Kebijakan ini dijelaskannya berlaku hanya pada denda keterlambatan pembayaran pajak namun untuk pokok pajak tetap.

“Momen ini harus di pergunakan oleh Masyarakat, dimana Masyarakat banyak yang merasa berat dalam membayar pajak sehingga penghapusan denda pajak ini dapat meringankan Masyarakat”

Tak hanya penghapusan denda, Samsat juga menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. Sehingga kendaraan yang masih bernomor polisi luar daerah dapat mengganti plat kendaraan.

“Kita lihat bahwa banyak kendaraan bernomor polisi luar daerah, dan itu tidak masuk pada pajak dearah. Saya harapkan agar lakukan balik nama untuk ganti ke plat kendaraan PB, dimana saat ini untuk balik nama tidak dipungut biaya”, tuturnya.

Dengan dilakukan balik nama kendaraan, pendapatan dan pajak daerah juga dapat meningkat, dikarenakan pengendara dengan plat luar daerah membayar pajak kepada daerah dikeluarkannya nomor polisi kendaraan tersebut. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 134 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Lepas Pawai Hardiknas, Gubernur Dominggus Ajak Insan Pendidikan Tingkatkan Kreativitas

29 April 2026 - 19:04 WIT

Terpesona Keindahan Pulau Mansinam, Kapal Pesiar MH Minerva Kembali Berkunjung

24 April 2026 - 20:11 WIT

Kapal Pesiar MH Minerva-Swan Hellenic Kunjungi Pulau Mansinam

20 April 2026 - 13:45 WIT

Bantuan Pangan Untuk 54.763 PBP Disalurkan Bulan April

27 Maret 2026 - 21:21 WIT

Bulog Manokwari Pastikan Stok Beras Aman Hingga Akhir Tahun 2026

27 Maret 2026 - 20:23 WIT

Berbagi Berkah Ramadhan, Ikaswara Manokwari Santuni Anak Yatim dan Salurkan Zakat Mal

8 Maret 2026 - 14:24 WIT

Trending di MANOKWARI