MANOKWARI – Polres Manokwari melalui Satuan Reskrim berhasil menangkap 8 orang tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian dengan kekerasan (curas) dan pencurian dengan pemberatan (curat).
” Dari 23 laporan polisi yang masuk, kami sudah mendapatkan para tersangka. Terakhir kemarin TKP Jalan Trikora Wosi, yang korbannya jurnalis. Dari 2 curas ini, kami dapatkan barang bukti dalam satu bulan, 71 sepeda motor yang mana 6 unit sudah diambil para korban, sisanya sudah kami dorong ke Kejaksaan dan Pengadilan” ungkap Kapolres Manokwari, AKBP Dadang Kurniawan, saat press release, Senin (1/11/2021) di Mapolres.

Lanjut Kapolres, modus operasi terjadi pada malam hari dengan cara menghadang maupun melukai korban dengan senjata tajam.
” Para pelaku mengincar kaum Ibu-ibu dan perempuan, terutama yang keluar jam 11, 12 malam atau subuh” jelasnya.
Selain, puluhan kendaraan roda dua, pihaknya juga mengamankan 2 pucuk senjata tajam berupa parang yang digunakan pelaku saat beraksi.
Diketahui para pelaku yang merupakan komplotan ini, rata-rata masih berusia 20 s/d 25 tahun, dan salah satunya residivis kasus yang sama. (ACM)






















