MANOKWARI – Bangunan liar yang berada di tengah kota di bongkar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Manokwari dalam menegakkan Perda Nomor 2 tahun 2022 tentang Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat (Trantib). Satpol PP membongkar dua bangunan kayu yang berada tepat di depan SMPN 2 Manokwari Kelurahan Padarni, Distrik Manokwari Barat, Kamis (9/3/2023).
Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Manokwari Yusuf Kayukatui yang ditemui di tempat pembongkaran menyampaikan bahwa pembongkaran ini untuk menertibkan dan menjalankan Perda Trantib di Manokwari.
“Perda Trantib sudah jelas, kami juga sudah sosialisasi dari tingkat kelurahan hingga distrik, namun masih kurangnya kesadaran masyarakat”, ujarnya.
Dirinya bersama jajaran akan melaksanakan pembongkaran terhadap bangunan yang melanggaran aturan dan mengganggu ketertiban masyarakat,
“Bangunan yang dibangun melanggar hukum akan kami tertibkan, tidak boleh ada bangunan liar di depan sekolah, tempat ibadah dan kantor pemerintah apalagi yang tidak memiliki ijin”, kata Yusuf.
Ditambahkan Kabid Trantib, Theodorus Rumbruren bahwa sebelum melakukan pembongkaran akan terlebih dahulu diberikan surat peringatan namun jika masih diabaikan maka akan dilakukan pembongkaran.
“Bangunan ini sudah diberi peringatan sampai kedua kalinya, namun instruksi bapak Bupati untuk segera melakukan pembongkaran, sehingga bangunan ini kami bongkar”, tukasnya. (ACM_2)