Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 30 Agu 2023 13:42 WIT

Satresnarkoba Manokwari Ringkus 1 Pengedar dan 7 Pelajar Pemakai Ganja


 Satresnarkoba Manokwari Ringkus 1 Pengedar dan 7 Pelajar Pemakai Ganja Perbesar

MANOKWARI – Polresta Manokwari berhasil mengamankan 8 orang tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis Ganja. Satu orang merupakan pengedar dan 7 lainnya pemakai dibawah umur.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong bersama Kasat Narkoba Iptu Lukas Rosihol, di Mapolresta Manokwari, Rabu (30/8/2023).

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong mengungkapkan hasil kerja Satuan Reserse Narkoba yang berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba dan ketujuh anak remaja yang didapati menggunakan narkotika bersama-sama.

“Satres Narkoba berhasil mengamankan THA dalam kasus pengedaran narkotika jenis ganja di jalan Siliwangi tepatnya di pelabuhan dan 7 orang anak sekolah yang menggunakan ganja”, bebernya.

Untuk pelaku penyalahgunaan narkotika yang masih pelajar dimana 3 diantaranya duduk di bangku SMK, 3 lainnya masih SMP dan satu anak putus sekolah.

Kapolresta menghimbau kepada orangtua agar tetap mengawasi pergaulan anak-anak, dan diharapkan dapat selalu mengetahui kegiatan anak di luar rumah.

“Kami menginginkan agar orang tua tetap mengawasi pergaulan anaknya. Kami sampaikan kepada orangtua agar lebih protektif kepada anak-anak dan mengetahui kegiatan anak diluar rumah”, imbau Kapolresta.

Sementara itu lebih lanjut dijelaskan Kasat Narkoba Iptu Lukas Rosihol, bahwa ada 2 laporan mengenai penyalahgunaan narkotika, yang menjerat 8 orang. Untuk kasus pertama menjerat ‘THA’ yang di tangkap di pelabuhan dengan peran sebagai kurir juga pengedar narkotika di Manokwari. Dari tangannya Satres Narkoba berhasil mengamankan barang bukti (bb) sebanyak 1,26 kilogram ganja.

“Sesuai keterangan tersangka barang bukti didapat dari Jayapura. Penangkapan dilakukan akhir bulan Juli di Pelabuhan. Tersangka sudah pemain lama”, ujarnya.

Tersangka THA dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan 111 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara 6-20 tahun.

Sedangkan kasus anak dibawah umur yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika dijeratkan kepada inisial ISB, A, R, E, S, HR, dan UU yang didapati dengan memakai narkoba bersama di daerah Sarinah.

“7 tersangka ini masih dibawah umur, dimana kami dapati saat memakai ganja bersama. Inisial ISB, A, R, E, S, HR, dan UU yang memakai ganja sebanyak 0,95 gram”, jelas Rosihol.

Untuk ketujuh anak ini dikenakan pasal 127 tentang penyalahgunaan narkotika, namun tidak menutup kemungkinan akan mendapat rehabilitasi. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 267 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL