Menu ✖

Mode Gelap
Penganiayaan Wisatawan Belanda Viral di Medsos, Polisi Buru Pelaku Polda Papua Barat Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Kematian Yanto Idorway Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat

HUKUM & KRIMINAL · 15 Sep 2022 17:14 WIT

Satresnarkoba Polres Manokwari Berhasil Gagalkan Peredaran 2,4 Kg Ganja


 Satresnarkoba Polres Manokwari Berhasil Gagalkan Peredaran 2,4 Kg Ganja Perbesar

MANOKWARI – Polres Manokwari melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis ganja seberat 2,4 kg dengan tersangka seorang pria berinisial ‘AW’.

Hal itu diungkap Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom dalam press release, Kamis (15/9/2022). Turut mendampingi Kasat Resnarkoba Ipda Jhon Haulussy dan KBO Satresnarkoba Ipda Thomas Sabon.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Manokwari menjelaskan tim Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial ‘AW’ dengan barang bukti 107 bungkus ganja ukuran plastik sedang dan 2 bungkus ganja ukuran plastik besar dimana total berat keseluruhan mencapai 2.429,41 gram atau sekitar 2,4 kilogram. Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (11/9/2022).

” Kemungkinan dilihat dari permintaan disini cukup besar sehingga pelaku berani memasok dalam jumlah besar” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan dari hasil pemeriksaan, AW mengaku diberi upah Rp 5 juta untuk membawa barang haram tersebut dari Saudara ‘I’ di Jayapura untuk diserahkan ke Saudara ‘E’ di Manokwari.

” AW mengakui membawa barang ke Manokwari dari Jayapuran dengan kapal laut dan barang ini akan diedarkan di Manokwari. Saat ini saudara ‘E’ sudah ditetapkan sebagai DPO” ujarnya.

Sementara itu, disinggung terkait peran AW, Kasat Resnarkoba Polres Manokwari Ipda Jhon Haulussy mengatakan pihaknya masih mendalami tentang peran AW.

” Kepada penyidik, AW mengaku baru satu kali membawa ke Manokwari, tapi kami akan terus dalami apakah hanya kurir atau juga pengedar” imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka AW dijerat dengan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU no.35 tahun 2009 dengan hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar. (ACM)

Artikel ini telah dibaca 391 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Tim URC Satreskrim Polresta Manokwari Berhasil Ringkus Pelaku Penganiayaan Di Jalan Trikora Rendani

24 Oktober 2026 - 14:53 WIT

Respons Cepat Call 110,URC Satreskrim Polresta Manokwari Ringkus Pelaku Penipuan Transfer Palsu

17 Oktober 2026 - 07:42 WIT

Polresta Manokwari Ungkap Kasus Kematian Pemuda “FR” di Kawasan Petrus Kafiar Amban

1 Oktober 2026 - 20:04 WIT

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL