Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 15 Sep 2022 17:14 WIT

Satresnarkoba Polres Manokwari Berhasil Gagalkan Peredaran 2,4 Kg Ganja


 Satresnarkoba Polres Manokwari Berhasil Gagalkan Peredaran 2,4 Kg Ganja Perbesar

MANOKWARI – Polres Manokwari melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil menggagalkan peredaran narkotika golongan I jenis ganja seberat 2,4 kg dengan tersangka seorang pria berinisial ‘AW’.

Hal itu diungkap Kapolres Manokwari AKBP Parasian Herman Gultom dalam press release, Kamis (15/9/2022). Turut mendampingi Kasat Resnarkoba Ipda Jhon Haulussy dan KBO Satresnarkoba Ipda Thomas Sabon.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres Manokwari menjelaskan tim Satresnarkoba berhasil melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial ‘AW’ dengan barang bukti 107 bungkus ganja ukuran plastik sedang dan 2 bungkus ganja ukuran plastik besar dimana total berat keseluruhan mencapai 2.429,41 gram atau sekitar 2,4 kilogram. Penangkapan tersebut dilakukan pada Minggu (11/9/2022).

” Kemungkinan dilihat dari permintaan disini cukup besar sehingga pelaku berani memasok dalam jumlah besar” ungkap Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan dari hasil pemeriksaan, AW mengaku diberi upah Rp 5 juta untuk membawa barang haram tersebut dari Saudara ‘I’ di Jayapura untuk diserahkan ke Saudara ‘E’ di Manokwari.

” AW mengakui membawa barang ke Manokwari dari Jayapuran dengan kapal laut dan barang ini akan diedarkan di Manokwari. Saat ini saudara ‘E’ sudah ditetapkan sebagai DPO” ujarnya.

Sementara itu, disinggung terkait peran AW, Kasat Resnarkoba Polres Manokwari Ipda Jhon Haulussy mengatakan pihaknya masih mendalami tentang peran AW.

” Kepada penyidik, AW mengaku baru satu kali membawa ke Manokwari, tapi kami akan terus dalami apakah hanya kurir atau juga pengedar” imbuhnya.

Atas perbuatan tersebut, tersangka AW dijerat dengan pasal 111 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 UU no.35 tahun 2009 dengan hukuman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 1 Milyar dan paling banyak Rp 10 Milyar. (ACM)

Artikel ini telah dibaca 389 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL