MANOKWARI – Delapan Belas narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Manokwari, menerima program asimilasi di rumah usai memenuhi sejumlah persyaratan.
Melalui keputusan Nomor M.HH.73.PK.05.09 Tahun 2022 tersebut, Menkumham Yasonna Laoly memperpanjang jangka waktu program asimilasi, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat bagi narapidana dan anak.
Program perpanjangan waktu asimilasi di rumah tersebut merupakan solusi yang dicanangkan Pemerintah dalam mengatasi penyebaran COVID-19 di lapas dan rutan serta mengatasi kelebihan penghuni.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas II B Manokwari Yulius Paath menyebutkan sebanyak 18 orang narapidana memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) Asimilasi.
“Program asimilasi rumah ini bukanlah bebas sepenuhnya. Ada syarat dan ketentuan yang wajib diketahui,” kata Yulius, Kamis (18/8/2022).
Dia menjelaskan para narapidana yang mendapatkan program asimilasi tersebut akan menjalani sisa masa hukuman di rumah masing-masing. Namun, para narapidana itu akan tetap dalam pengawasan balai pemasyarakatan (Bapas), kepolisian, dan masyarakat sekitar.
“Asimilasi rumah tersebut salah satu syaratnya adalah sudah harus menjalani pidana 2/3 masa pidananya hingga 31 Desember 2022 sesuai Permenkumham. Jika hukuman 3 tahun artinya yang bersangkutan sudah harus menjalani pidana selama 2 tahun sebelum 31 Desember 2022,”jelasnya.
“Hal yang tidak kalah penting adalah jangan berbuat tindakan yang melanggar hukum dan meresahkan di tengah-tengah masyarakat,” sambungnya.
Program asimilasi di rumah bagi narapidana dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran COVID-19 berakhir pada 30 Juni 2022. Namun, program asimilasi tersebut kemudian diperpanjang hingga 31 Desember 2022. (ACM_2)






















