MANOKWARI – Pengurangan jam masuk kerja bagi ASN Muslim yang menjalankan ibadah puasa diberlakukan dilingkupm Pemerintah Kabupaten Manokwari. Bupati Hermus Indou memberi kebijakan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalankan ibadah puasa dengan mengurangi jam kerja hingga pukul 15.00 WIT atau 3 sore. Ini berarti, jam kerja efektiv hanya berlaku 7 jam dari jam kerja biasanya.
Hal tersebut dikatakan Bupati Manokwari Hermus Indou, bahwa ASN dilingkup Pemkab Manokwari diberi keringanan jam kerja selama menjalani ibadah di bulan suci ini.
“Kami akan pangkas jamnya kerja bagi ASN yang muslim. Hanya khusus bagi ASN yang menjalani ibadah puasa, bekerja sampai jam tiga sore,” ujarnya, saat di temui dikediamanya, Kamis (23/3/2023).
Pengurangan jam kerja bagi ASN selama bulan puasa ini, bertujuan agar umat muslim dapat mempersiapkan diri menunggu waktu berbuka puasa dan juga ibadah Sholat Tarawih.
“Kalau ada lembur, itu atas kesadaran sendiri. Kita batasi waktu mereka, agar bisa mempersiapkan diri untuk beribadah di sore dan malam hari,” ucap Hermus.
Hermus menyampaikan bagi seluruh ASN yang beragama Muslim, agar dapat mengikuti ibadah puasa dengan lancar dan aman.
“ASN yang beragama Islam, harus taat berpuasa,” tutup Bupati. (ACM_2)