Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 7 Nov 2022 18:09 WIT

Sempat Mangkir, Akhirnya Mantan Kepala BPD Papua Teminabuan Jadi Tersangka Tipikor KPR Fiktif


 Sempat Mangkir, Akhirnya Mantan Kepala BPD Papua Teminabuan Jadi Tersangka Tipikor KPR Fiktif Perbesar

MANOKWARI – Kejaksaan Tinggi Papua Barat kembali menetapkan SA menjadi tersangka penyalahgunaan dana KPR Fiktif Bank Papua cabang Teminabuan Kabupaten Sorong Selatan setelah sebelumnya sempat mangkir dikarenakan keadaan sakit.

Sebelum penetapan tersangka, SA telah lebih dulu diperiksa selama kurang lebih 5 jam mulai dari pukul 10.30 WIT,  Senin (7/11/2022).


Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan SA selaku Pimpinan Kantor Cabang PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Teminabuan periode 29 April 2016 – 10 Februari 2017 sebagai tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyalahgunaan dana Kredit Pemilikan Rumah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPR FLPP) Fiktif pada PT. Bank Papua Cabang Teminabuan Tahun 2016 – 2017, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-07/ R.2/Fd.1/11/2022 Tanggal 07 November 2022.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat Abun Hasbulloh Syabas, S.H., M.H kepada wartawan menjelaskan bahwa SA merupakan tersangka 3 yang sudah di tetapkan menjadi tersangka.

“Untuk penahanan tersangka lanjutnan dari MRS, JT dan ini SA sebagai mantan kepala bank papua cabang teminabuan,” ujarnya.

Dirinya juga menambahkan SA baru sekarang ditetapkan menjadi tersangka di karenakan sempat sakit dan tidak dapat hadir saat akan di periksa.


“Yang bersangkutan sakit sehingga baru saat ini datang, karena itu penetapannya tidak sama dengan tersangka sebelumnya,” ucapnya.

“Untuk tersangka sebelumnya, belum di limpahkan ke pengadilan dikarenakan Kejaksaan Tinggi masih melengkapi berkas perkara untuk sama-sama di limpahkan,” tambahnya.

Akibat perbuatan tersangka SA bersama-sama dengan JT dan MRS telah mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam hal ini PT. Bank Pembangunan Daerah Papua Kantor Cabang Teminabuan sebesar Rp. 12 Milyar. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 341 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL