MANOKWARI – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Manokwari di tahun 2021 lalu, sudah menerima sebanyak 2.418 permohonan, mulai dari ijin perhotelan, ijin rumah makan, ijin mendirikan bangunan hingga ijin praktek Dokter. Namun Kepala DPMPTSP, Albinus Cobis, menjelaskan pihaknya telah menerbitkan 2.364 ijin yang sudah memenuhi dokumen persyaratan dan diantaranya paling banyak ijin mendirikan bangunan dan ijin praktek dokter.
“Yang tidak terselesaikan ada sebnanyak 53 ijin, kendalanya dikarenakan kebanyakan ijin dari Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau ijin mendirikan bangunan memerlukan persyaratan yang memakan proses yang lama. 1 ijin dihentikan yaitu perijinan laboratorium yang belum menyelesaikan dokumennya.”ujar Albinus saat ditemui di ruang kerja, Senin (14/2/2022).
Pada DPMPTSP, terdapat 90 Perijinan yang dapat di urus tanpa pungutan biaya (gratis) kecuali 3 perijinan yaitu ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), ijin Trayek dan ijin mempekerjakan tenaga kerja asing.
“Semua ijin yang lain sudah gratis, seperti contoh menerbitkan ijin praktek dokter, dimana harus melengkapi dokumen dan rekomendasi dari instansi teknis yaitu dinas kesehatan lalu akan di terbitkan ijin praktek dokternya” pungkasnya. (ACM_2)






















