Menu

Mode Gelap
37 Mantan Anggota OPM Kodap IV Sorong Secara Sukarela Kembali Ke NKRI Terkait Kasus Alergi Makanan Kontingen, Panitia Pesparawi XIV Pastikan Sudah Ditangani Dengan Baik Buka Pesparawi Nasional XIV, Wapres Apresiasi Transformasi RTP Borarsi Jadi Pusat Kegiatan Nasional Semarak Jelang PESPARAWI Nasional XIV, Ratusan Peserta Pawai Keliling Manokwari Bawa Piala Presiden Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari

HUKUM & KRIMINAL · 12 Feb 2022 19:32 WIT

Sosialisasikan ODOL, Satlantas Polres Manokwari Terjun Ke Jalan


 Sosialisasikan ODOL, Satlantas Polres Manokwari Terjun Ke Jalan Perbesar

MANOKWARI – Setelah menggelar sosialisasi mengenai Pelanggaran Over Dimensi Dan Overload (ODOL) bagi pemilik Ekpedisi Muatan Kapa Laut (EMKL), Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Manokwari langsung turun ke jalan, menggelar sosialisasi tertib berlalu lintas dan imbauan tentang penertiban ODOL. Kegiatan itu dilaksanakan di Jalan Siliwangi dan Jalan Pasir Manokwari.

Sasaran sosialisasi tersebut yakni para pengguna jalan dan para pengemudi truk yang melintas di kedua ruas jalan tersebut. “Kami memberi imbauan kepada pengemudi truk untuk mengangkut muatan tidak berlebihan. Sesuai standar saja, tidak over load over dimension,” terang Kapolres Manokwari melalui Kasat Lantas Manokwari Iptu Subhan Ohoimas, SH.

Ia menjelaskan terkait kendaraan pengangkut telah diatur dalam Pasal 307 Undang-Undang Lalu Lintas. Isinya, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaiama dimaksud dalam pasal 169 (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Kendaraan yang memiliki muatan berlebih bisa menimbulkan bahaya. Karena memperlebar titik buta pengendara, membatasi ruang gerak, pengereman tak maksimal, hingga bisa menimbulkan kerusakan kendaraan di tengah jalan. Selain itu, pelanggaran odol juga dapat menyebabkan kerugian secara ekonomi karena dapat merusak fasilitas jalan raya. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 71 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Penertiban Penambang Emas Ilegal Terus Berlanjut, Puluhan Tersangka Diamankan dan Jalani Persidangan

23 Juli 2025 - 07:26 WIT

2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari

14 Juli 2025 - 18:52 WIT

Tiga Pelaku Jaringan Curanmor Berhasil Diringkus Ditkrimum Polda Papua Barat

13 Mei 2025 - 11:34 WIT

Polda Papua Barat Berhasil Ungkap 2 Kasus Tindak Pidana Tambang Ilegal

17 Februari 2025 - 13:36 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL