Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

MANOKWARI · 10 Jun 2022 12:16 WIT

Tarif Pajak Mineral Bukan Logam Normal Kembali, PT. SDIC Tunggak Rp 1,5 Milyar


 Tarif Pajak Mineral Bukan Logam Normal Kembali, PT. SDIC Tunggak Rp 1,5 Milyar Perbesar

MANOKWARI – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kab. Manokwari akan mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) kurang bayar yang ditujukan senilai 1,5M kepada PT. SDIC, setelah adanya penolakan SK perpanjangan pengurangan pajak yang dikeluarkan oleh Bupati Manokwari.

Plt Kepala Bapenda Manokwari Sius Yenu menjelaskan sejak penolakan oleh Bupati, pihak SDIC harus membayar kembali ke tarif normal. Hal ini mengacu pada Perda no.3 tahun 2011, mengenai pajak mineral bukan logam, dan surat penolakan dari Bupati per tanggal 17 Mei lalu, PT. SDIC harus membayar dengan tarif normal.

“Sebelumnya PT.SDIC mengajukan pengurangan bayar pajak yaitu 10% dari pajak mineral bukan logam. Namun saat ini SDIC harus membayar sebesar 20% dari pajak mineral bukan logam, semenjak surat penolakan dari Bupati tentang perpanjangan pengurangan bayar pajak mineral bukan logam”, terangnya.

Sementara itu, Sekertaris Bapenda Manokwari Umrah Nur menambahkan, PT.SDIC dikatakan rutin dalam pembayaran pajak, namun di tahun ini pihak nya mengajukan SK pengurangan bayar pajak yang mana SK ini sudah tidak berlaku di tahun ini sehingga diajukan lagi SK pengurangan untuk pembayaran pajak mineral bukan logam sebesar 10%. Sudah keluar surat penolakan atas permohonan pengurangan dari Bupati sehinagga PT.SDIC harus membayar Pajak mineral dan pajak lainnya dengan tarif normal 20%.  

“Sejak Januari SDIC membayar Pajak Mineral Bukan Logam sebesar 10% sehingga dari Januari hingga Mei mereka harus membayar kekuarangan 10% lainnya”, tambahnya. 

Diketahui PT.SDIC membayar pajak mineral bukan logam di tarif normal berkisar Rp 600 juta perbulan, sehingga dari Januari hingga Mei, pihaknya harus membayar 10% kekuaranagn bayar senilai Rp 1,5 Milyar. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 73 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kisah Dua Sosok Guru Lintas Iman, Lintas Suku : Merawat Persatuan di SMTKN Pelita Sambab

2 Mei 2026 - 14:07 WIT

Lepas Pawai Hardiknas, Gubernur Dominggus Ajak Insan Pendidikan Tingkatkan Kreativitas

29 April 2026 - 19:04 WIT

Terpesona Keindahan Pulau Mansinam, Kapal Pesiar MH Minerva Kembali Berkunjung

24 April 2026 - 20:11 WIT

Kapal Pesiar MH Minerva-Swan Hellenic Kunjungi Pulau Mansinam

20 April 2026 - 13:45 WIT

Bantuan Pangan Untuk 54.763 PBP Disalurkan Bulan April

27 Maret 2026 - 21:21 WIT

Bulog Manokwari Pastikan Stok Beras Aman Hingga Akhir Tahun 2026

27 Maret 2026 - 20:23 WIT

Trending di MANOKWARI