Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

HUKUM & KRIMINAL · 31 Agu 2023 16:20 WIT

Terbukti Korupsi Proyek PLTG 2017, Ex Kadis PUPR Kaimana Diamankan Kejati PB


 Terbukti Korupsi Proyek PLTG 2017, Ex Kadis PUPR Kaimana Diamankan Kejati PB Perbesar

MANOKWARI – Kamis (31/8/2023) Kejaksaan Tinggi Papua Barat melalui Tim Tabur (tangkap buron) mengeksekusi Nicolaas Evert Kuahaty, mantan Kepala Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kaimana atas putusan Mahkamah Agung RI atas kasus tindak pidana korupsi pematangan lahan dan pembuatan talud lokasi PLTG tahun 2017 dengan kerugian mencapai Rp. 1.793.851.488 (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh tiga juta delapan ratus lima puluh satu ribu empat ratus delapan puluh delapan rupiah)

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Harli Siregar melalui Asisten Intelijen (Asintel) Erwin Siregar menyampaikan bahwa Tim Tabur Kejati Barat telah mengamankan Nicolaas setelah melakukan pemantauan selama 2 Minggu.

“Tim Tabur Kejati Papua Barat menangkap Nicolaas selaku mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Kaimana yang merupakan pelaku perkara Tipikor dari Kejari Kaimana”, ujarnya.

Perkara Tipikor pematangan lahan dan pembuatan talud lokasi PLTG ini, sebelumnya sudah diberikan putusan dari Kejaksaan Negeri Manokwari tahun 2021, namun tersangka mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Jayapura pada 5 Oktober 2021 dan Kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 29 Oktober 2021. Dari hasil kasasi ditetapkan Nikolaas bersalah atas perbuatannya dan dijatuhkan hukuman 4 tahun dan denda Rp 300 Juta, subsidier 6 bulan apabila denda tidak dibayarkan.

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kaimana Ramli Amana menyampaikan bahwa sidang permohonan peninjauan kembali (PK) oleh terpidana sudah selesai, dan mengamankan tersangka untuk eksekusi terhadap putusan yang dijatuhkan oleh MA.

“Eksekusi hari ini terkait tindak pidana korupsi pematangan lahan dan pembuatan talud lokasi PLTG. Terhadap perkara ini ada putusan dari Kejari Manokwari dan Pengadilan Tinggi Jayapura, dan saat ini kami lakukan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang sudah berkekuatan hukum tetap pada 2022 lalu”, tambah Kasi Pidsus Kejari Kaimana.

Setelah menjalani proses administrasi, sekitar pukul 16.30 WIT, Nicolaas keluar dari ruangan Intelegent Kejati Papua Barat mengenakan rompi tahanan untuk di bawa ke Lapas Kelas IIB Manokwari guna menjalani hukuman. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 301 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding

12 Agustus 2026 - 21:10 WIT

Hasil Pemeriksaan Dokkes: Jenazah Salma Rina Suabey Tak Ditemukan Tanda Kekerasan

10 Agustus 2026 - 15:53 WIT

Kecelakaan Maut di Anday: Satu Korban tewas,Satu Luka, Dua Rekan Korban Melarikan Diri

9 Agustus 2026 - 19:59 WIT

Nekat Bobol Dobut Jaya Mart, Remaja 17 Tahun Diciduk Resmob Polda Papua Barat

4 Agustus 2026 - 09:03 WIT

Polda Papua Barat Kembali Amankan 19 Tersangka Tambang Ilegal Wariori

5 Agustus 2025 - 22:43 WIT

Diduga Terlilit Judol, Anggota Brimob Polda PB Nekat Curi Emas

23 Juli 2025 - 08:06 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL