MANOKWARI – Seorang Pejasa Ojek membawa kabur barang milik penumpangnya berupa telepon seluler, emas dan beberapa barang lainya di Jalan Merdeka Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat, Senin (8/8/2022).
Kronologis kejadian bermula saat seorang penumpang yang merupakan Ibu Rumah Tangga(IRT) dengan seorang anak menunggu ojek di depan Jalan Merdeka dan memberhentikan pejasa ojek berinisial RH.
“Setelah melewati pertokoan depan rumah korban, rupanya korban lupa sebuah botol dot milik anak korban, dan korban mengatakan kepada Pelaku agar memutar balik kendaraan ke Rumah Korban untuk mengambil botol tersebut,” ungkap Kanit Pidum Reskrim Polres Manokwari Ipda Persly Nahuwae .

Ipda Presly Nahuwae, Kanit Pidum Reskrim Polres Manokwari
Lanjut, Ipda Persly menjelaskan saat korban kembali ke dalam rumah untuk mengambil botol sang anak, rupanya dimanfaatkan pelaku RH untuk bergegas kabur dan membawa barang milik korban yang tertinggal di motor pelaku.
” Sesaat setelah kembali dari dalam rumah, korban mendapati ojek tersebut sudah kabur membawa barang miliknya, sehingga korban langsung melapor ke Polres” terangnya.
Berdasarkan laporan korban tersebut, Tim Avatar Polres Manokwari langsung bergerak cepat untuk menangkap pelaku dan barang bukti. Dari hasil penyelidikan, setelah membawa kabur barang milik korban, pelaku mengambil isinya berupa kalung dan cincin, kemudian membuang wadahnya di Pantai Bakaro. Selanjutnya pelaku membawa pulang barang tersebut ke rumah dan memberikan kepada Istri pelaku dengan menipu sang istri bahwa bawa pelaku mendapat emas tersebut di jalan umum.

” Saat ini barang bukti yang sudah kami amankan di Polres Manokwari berupa satu buah kalung emas, dua cincin emas dan satu buah sepeda motor pelaku. Kami sudah memeriksa tiga saksi yaitu korban,suami korban dan teman korban”ujarnya.
Ditambahkan Kanit Pidum, pelaku melakukan perbuatannya dikarenakan faktor ekonomi sehingga timbul niat melakukan kejahatan.
“Akibat perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,”pungkasnya. (ACM_3)






















