MANOKWARI – DPRD Manokwari menggelar pertemuan dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Manokwari dan membahas temuan BPK terkait dana perjalanan dinas dalam maupun luar daerah bagi anggota DPRD atau Dana Representasi, Jumat (8/4/2022).

Usai pertemuan, Sekda Kabupaten Manokwari drg. Henri Sembiring mengatakan terkait temuan dana representasi ternyata ada kesalahpahaman antara BPK dengan DPRD Manokwari.
Kesalahpahaman antara DPRD dengan BPK yang menyebutkan bahwa dana Representasi menjadi temuan BPK, padahal hal tersebut masih dalam proses analisa dan kajian BPK.
“Belum menjadi temuan, baru dianalisa indikasi, ada miskomunikasi padahal masih di analisa dan masih di kaji oleh BPK. Pemeriksan belum selesai”, ujarnya.
Selain itu, dalam pertemuan tersebut juga membahas mengenai Peraturan Bupati Manokwari nomor 181 tahun 2021 tentang biaya perjalanan dinas dalam maupun luar daerah.
“Jadi tahun 2022 kita sudah ajukan draf ke Bupati untuk ditanda tanggani. Kita kembali ke PerPres, karena itu selisihnya agak besar. Untuk perjalanan dirupiahkan senilai 250 ribu rupiah perhari, tetapi Bupati kembali mempertimbangkan agar 2022 tidak ada indikasi temuan BPK dengan Dana Representasi”, pungkasnya.(ACM_2)






















