Menu

Mode Gelap
Alm. Nataniel Mandacan Salah Satu Putra Terbaik Arfak Yang Tumbuh Melalui Birokrasi Dr. Nataniel Mandacan Tutup Usia, Gubernur Didampingi Sang Istri Melayat Ke Rumah Duka 1.229 Tenaga Honorer Pemprov Papua Barat Akan Terima SK CPNS Senin 6 Juli 2026 37 Mantan Anggota OPM Kodap IV Sorong Secara Sukarela Kembali Ke NKRI Terkait Kasus Alergi Makanan Kontingen, Panitia Pesparawi XIV Pastikan Sudah Ditangani Dengan Baik

MANOKWARI · 8 Des 2022 13:46 WIT

Tim Saber Pungli Manokwari Sosialisasi Pencegahan Pungli Kepada Kepala Distrik Hingga Kepala Kampung


 Tim Saber Pungli Manokwari Sosialisasi Pencegahan Pungli Kepada Kepala Distrik Hingga Kepala Kampung Perbesar

MANOKWARI – Tim saber pungli melakukan sosialisasi sapu bersih pungutan liar (saber pungli) dalam rangka hari anti korupsi sedunia kepada Kepala Distrik, Lurah dan Kepala Kampung se-Manokwari, di ruang Sasana Karya kantor Bupati Manokwari, Kamis (8/12/2022).

Sosialisasi ini dipimpin Inspektur Manokwari Khumaidi, Waka Polres Manokwari Kompol Agustina Sineri dan Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Teguh Suhendro.

Berdasarkan peraturan Presiden RI Nomor 87 tahun 2016 tentang saber pungli dan surat keputusan Bupati Manokwari Nomor 188/200/III/2021 tanggal 1 Maret 2021 tentang susunan satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Waka Polres Manokwari Kompol Agustina Sineri memaparkan wewenang satgas saber pungli.

“Wewenang saber pungli untuk membangn system pencegahandan pemberantasan pungutan liar. Melakukan pengumpulan data, koordinasi , juga dapat melakukan operasi tangkap tangan”, jelas Sineri.

Setelahnya Inspektur Manokwari Khumaidi memaparkan kondisi yang terjadi di Indonesia dimana sudah lebih dari 686 Kepala Desa yang terjerat korupsi.

“Kondisi saat ini jumlah Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi dari 2012 hingga 2021 sudah sebanyak 686 orang. Pemerintah juga telah mengucurkan dana hingga sebesar Rp 470 Milyar sepanjang 7 tahun terakhir”, papar Khumaidi.

Hal yang sama juga dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari Teguh Suhendro terlebih berkaitan dengan ketentuan pidana yang dapat dikenakan untuk pelaku pungutan liar.

“Bagi pelaku pungutan liar dapat dijerat atau dikenakan pidana dengan pasal 368 KUHP, tentang menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara malawan hukum dapat di kenakan hukuman 9 tahun penjara. Juga pasal 415 KUHP, dimana ASN yang didapati menggelapkan uang dan yang serupa dapat dijerat selama 7 tahun penjara”, tutur Suhendro.

Usai sosialisasi, dilakukan penandatanganan Fakta Integritas bagi Kampung untuk menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM), yang di tandatangani oleh Bupati Manokwari Hermus Indou, dengan harapan agar Distrik hingga kampung terhindar dari korupsi. (ACM_2)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Alm. Nataniel Mandacan Salah Satu Putra Terbaik Arfak Yang Tumbuh Melalui Birokrasi

4 Juli 2026 - 16:05 WIT

Dr. Nataniel Mandacan Tutup Usia, Gubernur Didampingi Sang Istri Melayat Ke Rumah Duka

4 Juli 2026 - 15:50 WIT

Diharapkan Durian Manokwari Beri Warna Tersendiri Bagi Peserta Pesparawi ke XIV

13 Juni 2026 - 15:22 WIT

Durian Mulai Banjiri Kota Manokwari Jelang Perhelatan Pesparawi ke XIV

13 Juni 2026 - 15:10 WIT

Kisah Dua Sosok Guru Lintas Iman, Lintas Suku : Merawat Persatuan di SMTKN Pelita Sambab

2 Mei 2026 - 14:07 WIT

Lepas Pawai Hardiknas, Gubernur Dominggus Ajak Insan Pendidikan Tingkatkan Kreativitas

29 April 2026 - 19:04 WIT

Trending di MANOKWARI