Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 31 Agu 2025 09:44 WIT

Tokoh Intelektual Arfak Minta Warga Manokwari Tetap Tenang dan Jaga Kamtibmas


 Tokoh Intelektual Arfak Minta Warga Manokwari Tetap Tenang dan Jaga Kamtibmas Perbesar

MANOKWARI – Aksi palang jalan disertai ricuh yang terjadi beberapa hari terakhir terakhir di Jalan Yos Sudarso Kabupaten Manokwari merupakan buntut aksi protes pemindahan tahanan kasus makar di Kota Sorong, mendapat perhatian salah satu intelektual suku Arfak yang juga merupakan salah satu anggota tim 315 sebagai tim pemekaran Provinsi Papua Barat, Lazarus Indouw.

Ditemui di halaman kantor gubernur, Lazarus Indouw mengatakan aksi yang dilakukan perusuh adalah tindakan melanggar hukum karena menghambat aktivitas publik.

Ia menyebut kejadian di Sorong seharusnya tidak menjalar ke Manokwari, jika warga Manokwari tidak terprovokasi atau tidak termakan hasutan dari oknum-oknum provokator yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan yang telah terbangun selama ini.

Sebagai salah satu tokoh intelektual suku Arfak, Lazarus meminta seluruh warga masyarakat dari berbagai suku yang ada baik suku-suku Papua maupun suku nusantara, agar mampu menahan diri, tidak mudah terprovokasi dan selalu mengedepankan dialog sehingga setiap masalah atau isu yang muncul dapat, dicari solusi dengan baik tanpa melakukan aksi pemalangan yang berujung menyusahkan semua pihak.

” Saya juga selalu tokoh Arfak, menghimbau masyarakat Arfak jangan ikut-ikutan, kita harus filter informasi yang baik dan jangan ikur anarkis, tidak boleh. Itu sama saja dengan kejahatan. Begitu pula suku lainya, mari kita semua bergandeng tangan tetap jaga persatuan,” tukasnya. (Amstrong Lucas)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Trending di PAPUA BARAT