MANOKWARI – Kasus perkara Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Wasirawi Distrik Masni, Kabupaten Manokwari terus bergulir. Setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap 34 pelaku oleh Polresta Manokwari, kini status perkara tersebut telah dilimpahkan ke tahap dua (P21) ke Kejaksaan Negeri Manokwari.
Hal itu disampaikan Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong melalui Kanit Tipidter Ipda Abeg Guna Utama dalam press rilisnya di Mapolres Manokwari, Kamis (23/3/2023).
Sebelumnya Polresta Manokwari melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa ijin, dan menangkap 34 tersangka. Hal itu didasarkan pada 5 laporan polisi yang diterima Polresta Manokwari.
“ 34 orang yang kami tangkap sebelumnya terdiri dari 5 laporan polisi dan 7 berkas, dan saat ini berkasnya sudah kami limpahkan atau P21 ke Kejari Manokwari” ungkapnya.
Dari 34 orang yang ditangkap, 1 diantaranya merupakan pemodal berinisial “A”, sedangkan 4 pemodal lainnya masih terus dilakukan pencarian, mengingat domisili terduga 4 pemodal dalam kasus ini tidak berada di Manokwari, sehingga pencarian secara luas masih terus dilakukan Polresta Manokwari.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong
Selain itu, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa eksavator, dompeng, alkon, genset, selang spiral, selang tambang, karpet saring, dan beberapa alat bantu pertambangan lainnya.
“ Untuk barang bukti emas, kami tidak temukan tetapi kami telah berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli minerba di Jakarta sehingga kasus ini bisa dilimpahkan.” imbuhnya.
“ Saat ini kami terus mencari 4 terduga pemodal yang kabur, dan kami telah mengeluarkan DPO dan berkoordinasi dengan kepolisian di daerah yang diduga tempat kaburnya para DPO “ sambungnya.
Sementara itu, para tersangka diduga telah melanggar pasal 158 dan 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan minerba, serta pasal 89 huruf 1a dan b UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan junto UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan KUHP pidana.(ACM)