Menu

Mode Gelap
Ketua DPD Demokrat Papua Barat Optimis Raih 1 Kursi DPR RI dan 1 Fraksi Di Daerah Enam Negara Ikuti Event Surfing WSL Pro 2023 Di Pantai Petrus Kafiar Manokwari Pemda Manokwari Beri Bantuan Stimulan Rp. 667 Juta Kepada Korban Bencana Di Tahun 2022-2023 Bupati Hermus Pimpin Upacara HUT Korpri ke-52, Usung Tema “Korprikan Indonesia” Kampanye Dimulai, Parpol Diminta Patuhi Aturan Berkampanye

HUKUM & KRIMINAL · 23 Mar 2023 18:19 WIT

34 Tersangka Kasus PETI Wasirawi Dilimpahkan Tahap II dan Diserahkan ke Kejari Manokwari


 34 Tersangka Kasus PETI Wasirawi Dilimpahkan Tahap II dan Diserahkan ke Kejari Manokwari Perbesar

MANOKWARI – Kasus perkara Pertambangan Tanpa Ijin (PETI) di wilayah Wasirawi Distrik Masni, Kabupaten Manokwari terus bergulir. Setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap 34 pelaku oleh Polresta Manokwari, kini status perkara tersebut telah dilimpahkan ke tahap dua (P21) ke Kejaksaan Negeri Manokwari.

Hal itu disampaikan Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Benny Simangunsong melalui Kanit Tipidter Ipda Abeg Guna Utama dalam press rilisnya di Mapolres Manokwari, Kamis (23/3/2023).

Sebelumnya Polresta Manokwari melakukan penindakan terhadap aktivitas penambangan emas tanpa ijin, dan menangkap 34 tersangka. Hal itu didasarkan pada 5 laporan polisi yang diterima Polresta Manokwari.

“ 34 orang yang kami tangkap sebelumnya terdiri dari 5 laporan polisi dan 7 berkas, dan saat ini berkasnya sudah kami limpahkan atau P21 ke Kejari Manokwari” ungkapnya.

Dari 34 orang yang ditangkap, 1 diantaranya merupakan pemodal berinisial “A”, sedangkan 4 pemodal lainnya masih terus dilakukan pencarian, mengingat domisili terduga 4 pemodal dalam kasus ini tidak berada di Manokwari, sehingga pencarian secara luas masih terus dilakukan Polresta Manokwari.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Rivadin Benny Simangunsong

Selain itu, dalam penangkapan tersebut pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa eksavator, dompeng, alkon, genset, selang spiral, selang tambang, karpet saring, dan beberapa alat bantu pertambangan lainnya.

“ Untuk barang bukti emas, kami tidak temukan tetapi kami telah berkoordinasi dengan ahli pidana dan ahli minerba di Jakarta sehingga kasus ini bisa dilimpahkan.” imbuhnya.

“ Saat ini kami terus mencari 4 terduga pemodal yang kabur, dan kami telah mengeluarkan DPO dan berkoordinasi dengan kepolisian di daerah yang diduga tempat kaburnya para DPO “ sambungnya.

Sementara itu, para tersangka diduga telah melanggar pasal 158 dan 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU No 4 tahun 2009 tentang pertambangan dan minerba, serta pasal 89 huruf 1a dan b UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan junto UU no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dan KUHP pidana.(ACM)

Artikel ini telah dibaca 119 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Kapolresta Manokwari : Pembongkaran Kios Di Prafi Akibat Salah Paham

15 November 2023 - 18:42 WIT

Satnarkoba Polresta Manokwari Gagalkan Peredaran Sabu 1,6 Ons, Diedarkan Hingga Area Tambang

15 November 2023 - 17:10 WIT

Polresta Manokwari Amankan Satu DPO Perakit Senjata Ilegal dan Sita 8 Senpi

15 November 2023 - 16:11 WIT

Sekelompok Warga Palang Jalan dan Bongkar Kios Penjual Miras Di SP 3

14 November 2023 - 11:27 WIT

Tim Tabur Kejagung dan Kejati PB Tangkap Tersangka Tipikor Pelabuhan Yarmatum

27 Oktober 2023 - 15:39 WIT

12 Pucuk Senjata Api Rakitan Berhasil Diamankan Polresta Manokwari

23 Oktober 2023 - 14:43 WIT

Trending di HUKUM & KRIMINAL