MANOKWARI – Polresta Manokwari berhasil mengamankan lima orang pelaku pembunuhan Yahya Sayori, dimana kelimanya merupakan orang suruhan berinisial ‘SM’ yang menjadi otak pembunuhan YS. SM sendiri saat ini masih buron.
Hal tersebut dijelaskan saat Press Release di Mapolresta Manokwari yang dipimpin Wakil Kepala Resort Kepolisian Kota Manokwari (Wakapolresta), didampingi Kasat Reskrim, Kasi Humas dan KBO Reskrim, Senin (27/5/2024).
Wakapolresta Manokwari Kompol. Agustina Sineri menjelaskan kronologis pengungkapan dimana tanggal 19 Mei 2024, tim dari Polresta Manokwari mendapat informasi dari masyarakat, terkait para pelaku yang diduga telah melakukan pembunuhan terhadap YS dan langsung melakukan penangkapan. Para pelaku tersebut berinisial SU, YU, MT, SS, NI. Sineri juga menjelaskan peran dari masing-masing pelaku.

“YU, berperan melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan balok di kepala. Kemudian SU, melakukan pemanahan di kaki korban”, bebernya.
Selanjutnya disampaikan peran MT melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan kayu di kaki. Untuk SS, memukul serta menginjak-injak korban. Kemudian NI, melakukan pemukulan terhadap korban.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Putra Napitupulu, menjelaskan korban YS kehilangan nyawa dikarenakan pengeroyokan dari sejumlah pelaku.
“Dari keterangan pelaku yang sudah diamankan, mereka mangaku kalau di bayar oleh ‘SM’ yang merupakan otak dari pembunuhan ini”, ujarnya.

Dikatakan Kasat Reskrim, masih ada 5 orang lagi yang masih dalam pencarian dimana turut dalam pengeroyokan. Terutama SM si pelaku utama, akan terus diburu untuk mengetahui motif sebenarnya dari pembunuhan ini.
“Semua pelaku mengaku dibayar mulai 3 Juta hingga 10 juta”,kata Napitupulu.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa busur panah, anak panah, pakaian korban, dan beberapa barang yang digunakan korban saat terakhir kali ditemukan.
Atas tindak kejahatan tersebut para pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP dan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukum mati, penjara seumur hidup, dan penjara paling lama 12-15 tahun. (ACM_2)






















