MANOKWARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Papua Barat berhasil menggagalkan peredaran narkoba, sejak Januari hingga Februari ini, dengan menangkap lima orang tersangka dari 3 kali penangkapan dalam penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Hal tersebut diungkap dalam press release yang di pimpin Kepala BNNP Papua Barat Brigjen Pol Heri Istu Hariono di dampingi Kepala Bea Cukai Manokwari Johan Pandores, dan KBO Direktorat Resnarkoba Polda Papua Barat, AKBP Bidik Risaldi,Selasa (21/2/2023).
Kepala BNNP Papua Barat Brigjen Pol Heri Istu Hariono menyampaikan bahwa penangkapan ini merupakan Kerjasama dan sinergi antara Polda Papua Barat dan Bea Cukai Manokwari.
Dirinya menjelaskan bahwa sindikat ini diketahui setelah menerima informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba dari Jayapura, sehingga dilakukan penangkapan di atas kapal.
“ Pada bulan Januari kita menerima informasi dari masyarakat adanya peredaran narkoba jenis ganja yang akan dibawa dari Jayapura, sehingga kami bekerja sama dengan Polda Papua Barat dan Bea Cukai dan berhasil mengetahui yang bersangkutan dan dilakukan penangkapan di atas kapal”, ujar Hari.
Dirinya menjelaskan sebelum di lakukan penanghkapan, sebagian narkotika sudah ada yang lolos di Manokwari, sehingga pada penangkapan pertama tersangka berinisial MH didapati barang bukti sebanyak 300 gram narkotika jenis ganja.

“Tersangka pertama yaitu M dengan barang buktinya adalah 17 bungkus plastik ganja seberat 300 gram. Tujuan sebenarnya narkoba ini dari Jayapura ke Manokwari dan akan di edarkan lagi di Sorong”, jelasnya.
Penangkapan kedua pada 12 Februari lalu, yang berhasil menangkap tiga tersangka yaitu MH, GAS dan FP yang membawa narkotika sebanyak 9,2 kilogram.
Untuk penangkapan ketiga juga terjadi di kapal yang menangkap tersangka lain yaitu MMO dengan barang bukti sebanyak 58 plastik ganja dengan berat 1,9 kilogram.
Atas perbuatan kelimanya dengan barang bukti narkotika di atas 5 gram sehingga pelaku dijerat dengan Undang-undang Narkotika pasal 114 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara barang bukti yang diamankan turut dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.(ACM_2)






















