MANOKWARI – Polda Papua Barat melalui Ditkrimsus, menetapkan tiga orang sebagai tersangka dugaan tindak korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat dengan kerugian negara sebesar Rp 32 Milyar , Senin (15/5/2023).
Direktur Reskrim Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kombes Pol. Sonny Tampubolon mengatakan penetapan itu berdasarkan hasil audit BPKP tanggal 11 Mei 2023. Ketiga tersangka tersebut berinisial DI, AW dan R yang dari saksi, ditingkatkan menjadi tersangka.
“Hasil audit BPKP menemukan kerugian negara kurang lebih 32.079.736.283,21 (tiga puluh dua milyar lebih),” ungkap Dirreskrimsus.
Lebih lanjut, Ditreskrimsus juga akan mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU), dengan dugaan aliran dana atau penyalur ke rekening tiga tersangka.
Selanjutnya pemeriksaan tiga tersangka akan digelar Rabu(17/5/2023) mendatang. Dengan harapan hasil pemeriksaan itu nantinya bisa saja memunculkan tersangka baru.
“Nanti akan ada rilis lebih lengkap setelah pemeriksaan sekaligus juga mengumpul alat bukti,” tambahnya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah memeriksa 93 orang saksi untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah KONI pada Tahun Anggaran 2019, 2020 dan 2021 dengan total lebih dari Rp.227 Milyar. (ACM_2)






















