Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

POLITIK · 5 Agu 2023 13:53 WIT

KPU Manokwari Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi, 8 Parpol Tidak Memenuhi Syarat


 KPU Manokwari Serahkan Hasil Verifikasi Administrasi, 8 Parpol Tidak Memenuhi Syarat Perbesar

MANOKWARI – KPU Kabupaten Manokwari menyerahkan berita acara hasil akhir verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Kabupaten Manokwari kepada Partai Politik dalam hal ini diwakili oleh koordinator maupun LO dari masing-masing partai politik,Sabtu (5/8/2023).

Dari hasil verifikasi terdapat 10 partai yang memenuhi syarat (MS) dan 8 partai tidak memenuhi syarat (TMS).

Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Kabupaten Manokwari Christine Rumkabu, didampingi Sidarman (Divisi Data dan Informasi) dan Ronny Wanggai (Divisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat) di Kantor KPU Manokwari.

Ketua KPU Kabupaten Manokwari Christine Rumkabu menuturkan jelang Pemilu di 14 Februari mendatang, tahapan yang dilalui saat ini yaitu verifikasi administrasi. Dari hasil verifikasi masih didapati beberapa partai yang harus memperbaiki kelengkapan administrasi dari setiap calon.

“Hasil verifikasi administrasi ini ada yang dinyatakan memenuhi syarat,kemudian ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dan kita masih punya waktu kurang lebih 6 hari dengan demikian diharapkan bahwa semua bisa dinyatakan memenuhi syarat”, ujarnya.

Dari 18 partai ada 10 partai yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) dan 8 partai tidak memenuhi syarat (TMS). Diberikan waktu enam hari, dari tanggal 6 Agustus hingga 11 Agustus, untuk memperbaiki dokumen yang masih kurang.

“Tidak memenuhi syarat paling banyak mengenai administrasi seperti Ijazah yang harus dilegalisir, dan surat keterangan bebas narkoba (BBN)”, jelas Christine.

Delapan partai yang TMS yaitu Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Golkar, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai PKS, Partai Kebangkitan Nusantara, Partai Amanat Nasional, dan Partai Bulan Bintang.

” Harapan kami semua partai politik proaktif untuk melengkapi administrasi yang kurang. Kerjasama yang baik supaya seluruh bakal calon ini bisa dinyatakan memenuhi syarat”, harapnya.

“Namun jika Partai politik tidak mengurus perbaikan dokumen dan tidak memenuhi syarat maka dengan demikian dinyatakan gugur”, pungkas Ketua KPU Manokwari. (ACM_2)

 

Artikel ini telah dibaca 133 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Usai Sampaikan Jawaban di MK, KPU Manokwari Tunggu Hasil Putusan Dismissal

31 Januari 2025 - 19:38 WIT

Resmi Ditetapkan KPU Sebagai Pemenang Pilkada PB, Pasangan DOAMU Ucapkan Terima Kasih

10 Januari 2025 - 12:52 WIT

KPU Tetapkan Pasangan DOAMU Sebagai Gubernur dan Wagub Papua Barat

9 Januari 2025 - 19:31 WIT

Hasil Rekapitulasi KPU Manokwari, HERO Menang Dengan Total 54.987 Suara

7 Desember 2024 - 06:59 WIT

Pilkada Manokwari Diharapkan Lahirkan Pemimpin Amanah

27 November 2024 - 15:50 WIT

Semangat Demokrasi Warnai Pilkada Di Lapas Perempuan Manokwari

27 November 2024 - 14:21 WIT

Trending di POLITIK