Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

POLITIK · 12 Agu 2023 11:42 WIT

KPU Papua Barat Terima Pengajuan Dokumen Perubahan DCS dari 17 Parpol


 KPU Papua Barat Terima Pengajuan Dokumen Perubahan DCS dari 17 Parpol Perbesar

MANOKWARI – Hari terakhir, Jum’at (11/08/2023) sejumlah Parpol peserta Pemilu secara bergelombang mendatangi KPU Papua Barat untuk mengajukan dokumen perubahan rancangan daftar calon sementara (DCS) anggota dewan perwakilan rakyat (DPR) Papua Barat hasil pencermatan oleh Parpol peserta Pemilu.

Rapat penerimaan pengajuan dokumen perubahan yang digelar di Ruang Aula KPU Papua Barat ini dipimpin oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Papua Barat H. Abdul Halim Shidiq. 

Turut hadir, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Papua Barat Abdul Muin Salewe, Para Kabag dan Kasubag di lingkungan KPU Papua Barat, tim verifikator dan admin Silon KPU Papua Barat serta beberapa personil dari Bawaslu Papua Barat.

Sementara iti, hingga pukul 23.59 WIT, KPU Papua Barat menerima pengajuan 14 Parpol yang mengajukan dokumen perubahan rancangan DCS yakni Partai Gelora, PPP, PKB, PSI, Partai Nasdem, Partai Buruh, PKN, Partai Demokrat, Partai Hanura, Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, PDI Perjuangan dan PBB. 

Sedangkan sehari sebelumnya, Partai Garuda, Partai Ummat dan PKS juga melakukan hal yang sama di KPU Papua Barat.

” Dari 17 Parpol yang datang persoalannya bervariasi. Perbaikan dokumen bakal calon yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), penggantian bakal calon, penggantian nomor urut bakal calon dan pindah daerah pemilihan (Dapil),” ujar Abdul Halim.

Kemudian, dari semua Parpol peserta Pemilu di Papua Barat ada 1 Parpol yang tidak datang mengajukan dokumen perubahan apapun ke KPU Papua Barat yaitu Partai Perindo. 

” Sebagai informasi, Partai Perindo dan Partai Golkar sejak penyerahan berita acara (BA) hasil akhir vermin semua bakal calonnya memang sudah memenuhi syarat (MS)” imbuhnya.

Untuk diketahui bersama, Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya juga memimpin rapat yang sama untuk KPU Kabupaten Pegunungan Arfak di Ruang Demokrasi KPU Papua Barat karena masih belum adanya komisioner terpilih dalam seleksi anggota KPU Kabupaten Pegunungan Arfak Periode 2023-2028.

Sebagaimana Keputusan KPU Nomor 996 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan dan Penetapan DCS Anggota DPR, pasca penerimaan pengajuan dokumen perubahan rancangan DCS ini KPU Papua Barat akan memverifikasi administrasi dokumen-dokumen tersebut pada Tanggal 12 s.d. 15 Agustus 2023.

Selanjutnya, menyusun DCS pada Tanggal 16 s.d. 17 Agustus 2023 dan menetapkan DCS di Tanggal 18 Agustus 2023. 

Kemudian KPU Papua Barat juga akan mengumumkan DCS pada Tanggal 19 s.d. 23 Agustus 2023 untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS. (Rls/ACM)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Usai Sampaikan Jawaban di MK, KPU Manokwari Tunggu Hasil Putusan Dismissal

31 Januari 2025 - 19:38 WIT

Resmi Ditetapkan KPU Sebagai Pemenang Pilkada PB, Pasangan DOAMU Ucapkan Terima Kasih

10 Januari 2025 - 12:52 WIT

KPU Tetapkan Pasangan DOAMU Sebagai Gubernur dan Wagub Papua Barat

9 Januari 2025 - 19:31 WIT

Hasil Rekapitulasi KPU Manokwari, HERO Menang Dengan Total 54.987 Suara

7 Desember 2024 - 06:59 WIT

Pilkada Manokwari Diharapkan Lahirkan Pemimpin Amanah

27 November 2024 - 15:50 WIT

Semangat Demokrasi Warnai Pilkada Di Lapas Perempuan Manokwari

27 November 2024 - 14:21 WIT

Trending di POLITIK