MANOKWARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat menggelar rapat pleno terbuka penetapkan Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD Provinsi Papua Barat dalam pemilu tahun 2024, Jumat (18/8/2023) petang sekitar pukul 22.30 wit bertempat di Ballroom Aston Niu Manokwari. Turut hadir Ketua Bawaslu Papua Barat, Elias Idie, Perwakilan Kesbangpol dan parpol.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU Papua Barat menetapkan 569 orang bakal calon legislatif (bacaleg) masuk dalam DCS.
Ketua KPU Papua Barat, Paskalis Semunya mengatakan awalnya jumlah bacaleg yang telah didaftarkan 18 parpol sebanyak 584 orang, namun setelah dilakukan pencermatan verifikasi administrasi terdapat 15 TMS sehingga hanya ditetapkan 569 bacaleg dalam DCS.

” Sampai dengan injury time, dari parpol tidak ada yang melakukan perbaikan berkas sehingga dinyatakan 15 TMS, dan itu tersebar di 18 parpol yang ada, sehingga ada pengurangan jumlah,” terang Paskalis.
Selanjutnya DCS tersebut akan diumumkan melalui media massa dan laman resmi serta media sosial KPU mulai tanggal 19 s/d 23 Agustus 2023.
” Tahapan selanjutnya uji publik atau tanggapan masyarakat terhadap DCS tersebut, mulai tanggal 23 sampai 28 Agustus 2023 mendatang,” imbuhnya.
Setelah diumumkan, Ketua KPU Papua Barat mengajak masyarakat untuk mencermati nama-nama calon tersebut. Masyarakat diajak berpartisipasi dalam memberikan masukan dan tanggapan terhadap DCS tersebut tentunya dengan memberikan identitas jelas yang bisa dikonfirmasi.
” Mari kita cermati bersama dan berikan catatan, masukan, tanggapan kepada KPU jika mengetahui informasi yang meragukan tentang Bacaleg, tentumya harus dengan identitas yang jelas yang bisa dikonfirmasi,” ujarnya.

” Peran masyarakat dalam memberikan tanggapan ini sangat kami butuhkan untuk menjaring kualitas dokumen dari bakal calon, agar betul-betul mereka yang melaju ke daftar calon tetap adalah mereka yang secara kelengkapan dokumen sudah benar , sah dan bisa dipertanggungjawakan sert telah melewati uji publik,” sambungnya.
Selain itu, KPU juga akan mengklarifikasi informasi yang diterima dari masyarakat kepada parpol-parpol dan lembaga-lembaga yang memiliki otoritas atau wewenang menerbitkan dokumen terkait persyaratan bakal caleg. (ACM)






















