Menu

Mode Gelap
Vonis Seumur Hidup untuk Yahya Himawan, JPU Masih Pertimbangkan Banding Kabiddokkes Polda PB : Hasil Otopsi Yanto Idorway Butuh Waktu karena Sampel Diuji di Lab Forensik di Luar Manokwari Dua Hari Menunggu, Otopsi Yanto Idorway Akhirnya Digelar di RS Bhayangkara Polda Papua Barat Kapolres Pegaf: Jenazah Yanto Ditemukan Terjepit di Celah Batu, Polisi Minta Otopsi Ungkap Penyebab Kematian Ribuan Warga Padati Kamar Jenazah RSUD Manokwari, Menanti Hasil Otopsi Yanto Idorway

PAPUA BARAT · 16 Nov 2023 20:56 WIT

Pemprov Papua Barat Umumkan Seleksi Anggota BPSK Periode 2024-2029, Ini Persyaratanya !!


 Pemprov Papua Barat Umumkan Seleksi Anggota BPSK Periode 2024-2029, Ini Persyaratanya !! Perbesar

MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan membuka seleksi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) periode 2024-2029. Pengumuman dan pendaftaran terjadwal 15 hingga 22 November 2023 dapat diakses secara online.

Adapun dasar pelaksanaan merujuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat Nomor 500.9/211/10/2023 tertanggal 5 Oktober 2023. Selanjutnya untuk kuota jumlah anggota BPSK sebanyak 9 orang, dan 3 orang masing-masing unsur diantaranya Pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen.

Persyaratan umum dalam seleksi ini, merupakan warga negara Indonesia, berbadan sehat, berkelakuan baik, dan tidak pernah dihukum karena kejahatan. Selain itu memiliki pengetahuan serta pengalaman di bidang perlindungan konsumen dan berusia minimal 30 tahun, maksimal 53 tahun untuk unsur pemerintah, sedangkan maksimal 60 tahun formasi pelaku usaha maupun konsumen.

Persyaratan Khusus, diantaranya :

1. Calon dari unsur pemerintah berpangkat paling rendah Penata Golongan III/c.

2. Calon dari unsur Tokoh masyarakat atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang masa keanggotaannya paling sedikit 1 tahun.

3. Calon dari unsur pelaku usaha yakni anggota asosiasi, perkumpulan atau organisasi pelaku usaha yang terkait dengan perlindungan konsumen di Indonesia dengan masa keanggotaannya minimal 1 tahun.

4. Tidak menduduki jabatan pada badan publik bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Konsumen atau Pelaku Usaha.

5. Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik.

6. Berdomisili di Kabupaten Manokwari Papua Barat, dibuktikan dengan KTP.

Berikutnya untuk dokumen yang harus dilengkapi para calon Anggota BPSK sesuai foto terlampir dibawah ini :

Proses seleksi diawali dengan pemeriksaan administrasi/ meneliti berkas dan jika lolos/memenuhi berhak lanjut tahap berikutnya. Untuk ujian seleksi terdiri dari ujian tertulis dan wawancara.

Menjadi atensi semua pelamar bahwa seleksi tidak dipungut biaya. Selain itu bagi pemberi informasi palsu bakal dinyatakan gugur. Perlu diketahui bahwa update informasi dapat mengakses contact person panitia berikut ini :

1. Obednego Ranteallo : 082188900967

2. Fredy Yasa : 082231390441

3. Gleend Kelelufna : 082128524150

*(ACM)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Yosias Saroy Ajak Semua Pihak Bersatu, Struktur KONI Papua Barat Segera Dilengkapi

18 September 2026 - 18:54 WIT

Musorprovlub KONI Papua Barat Dinyatakan Sah, Tahapan Pemilihan Telah Sesuai AD/ART

18 September 2026 - 18:00 WIT

Kapolda Papua Barat Pimpin Sertijab Kabid Dokkes dan Penyerahan Jabatan Kabid Propam

10 September 2026 - 20:55 WIT

Pemprov Papua Barat Gelar Upacara Hut Ri Ke-81 Dengan Lancar Dan Sukses

18 Agustus 2026 - 04:57 WIT

HUT RI ke-81 Momentum Pemuda Untuk Terus Berkarya Mengisi Pembangunan

18 Agustus 2026 - 04:55 WIT

Remisi HUT Ke-81, Binaan di Papua Barat dan Papua Barat Daya Terima Pengurangan Masa Pidana

17 Agustus 2026 - 21:04 WIT

Trending di PAPUA BARAT