Menu

Mode Gelap
Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw Longsor di Catubow, 1 Orang MD dan Belasan Orang Masih Dalam Pencarian Hari Pertama Pencarian Iptu Tomi Marbun Sempat Terkendala Cuaca

PAPUA BARAT · 16 Nov 2023 20:56 WIT

Pemprov Papua Barat Umumkan Seleksi Anggota BPSK Periode 2024-2029, Ini Persyaratanya !!


 Pemprov Papua Barat Umumkan Seleksi Anggota BPSK Periode 2024-2029, Ini Persyaratanya !! Perbesar

MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan membuka seleksi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) periode 2024-2029. Pengumuman dan pendaftaran terjadwal 15 hingga 22 November 2023 dapat diakses secara online.

Adapun dasar pelaksanaan merujuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat Nomor 500.9/211/10/2023 tertanggal 5 Oktober 2023. Selanjutnya untuk kuota jumlah anggota BPSK sebanyak 9 orang, dan 3 orang masing-masing unsur diantaranya Pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen.

Persyaratan umum dalam seleksi ini, merupakan warga negara Indonesia, berbadan sehat, berkelakuan baik, dan tidak pernah dihukum karena kejahatan. Selain itu memiliki pengetahuan serta pengalaman di bidang perlindungan konsumen dan berusia minimal 30 tahun, maksimal 53 tahun untuk unsur pemerintah, sedangkan maksimal 60 tahun formasi pelaku usaha maupun konsumen.

Persyaratan Khusus, diantaranya :

1. Calon dari unsur pemerintah berpangkat paling rendah Penata Golongan III/c.

2. Calon dari unsur Tokoh masyarakat atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang masa keanggotaannya paling sedikit 1 tahun.

3. Calon dari unsur pelaku usaha yakni anggota asosiasi, perkumpulan atau organisasi pelaku usaha yang terkait dengan perlindungan konsumen di Indonesia dengan masa keanggotaannya minimal 1 tahun.

4. Tidak menduduki jabatan pada badan publik bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Konsumen atau Pelaku Usaha.

5. Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik.

6. Berdomisili di Kabupaten Manokwari Papua Barat, dibuktikan dengan KTP.

Berikutnya untuk dokumen yang harus dilengkapi para calon Anggota BPSK sesuai foto terlampir dibawah ini :

Proses seleksi diawali dengan pemeriksaan administrasi/ meneliti berkas dan jika lolos/memenuhi berhak lanjut tahap berikutnya. Untuk ujian seleksi terdiri dari ujian tertulis dan wawancara.

Menjadi atensi semua pelamar bahwa seleksi tidak dipungut biaya. Selain itu bagi pemberi informasi palsu bakal dinyatakan gugur. Perlu diketahui bahwa update informasi dapat mengakses contact person panitia berikut ini :

1. Obednego Ranteallo : 082188900967

2. Fredy Yasa : 082231390441

3. Gleend Kelelufna : 082128524150

*(ACM)

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Pemda Bisa Ajukan Keringanan Ke Pusat Terkait Klausul 30 Persen UU HKPD No 1 Tahun 2022

23 April 2026 - 20:58 WIT

Kepala BKN Sebut Gubernur Boleh Ganti Pimpinan OPD Tanpa Melalui Lelang Jabatan

23 April 2026 - 18:56 WIT

Gubernur Papua Barat Lantik Kepala Kantor Regional XIV BKN Manokwari

23 April 2026 - 16:53 WIT

Mentan Tantang Papua Barat Sediakan Lahan Pengembangan Komiditi Pertanian

1 April 2026 - 19:23 WIT

Gubernur Mandacan Tegaskan Tidak Intervensi Pemilihan Ketum KONI Papua Barat

1 April 2026 - 19:14 WIT

Pemprov Papua Barat Siap Implementasi WFH Sesuai Kebijakan Pemerintah Pusat

31 Maret 2026 - 10:19 WIT

Trending di PAPUA BARAT