Menu

Mode Gelap
Buka Pesparawi Nasional XIV, Wapres Apresiasi Transformasi RTP Borarsi Jadi Pusat Kegiatan Nasional Semarak Jelang PESPARAWI Nasional XIV, Ratusan Peserta Pawai Keliling Manokwari Bawa Piala Presiden Kapolda Papua Barat Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas di Manokwari 2 Terduga Pelaku Curat Pkm Sanggeng Diringkus Tim Tekab Polresta Manokwari Polres Pegaf Kerahkan Personil Gabungan Bantu Pencarian Korban Longsor Catubouw

PAPUA BARAT · 16 Nov 2023 20:56 WIT

Pemprov Papua Barat Umumkan Seleksi Anggota BPSK Periode 2024-2029, Ini Persyaratanya !!


 Pemprov Papua Barat Umumkan Seleksi Anggota BPSK Periode 2024-2029, Ini Persyaratanya !! Perbesar

MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan membuka seleksi Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) periode 2024-2029. Pengumuman dan pendaftaran terjadwal 15 hingga 22 November 2023 dapat diakses secara online.

Adapun dasar pelaksanaan merujuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Barat Nomor 500.9/211/10/2023 tertanggal 5 Oktober 2023. Selanjutnya untuk kuota jumlah anggota BPSK sebanyak 9 orang, dan 3 orang masing-masing unsur diantaranya Pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen.

Persyaratan umum dalam seleksi ini, merupakan warga negara Indonesia, berbadan sehat, berkelakuan baik, dan tidak pernah dihukum karena kejahatan. Selain itu memiliki pengetahuan serta pengalaman di bidang perlindungan konsumen dan berusia minimal 30 tahun, maksimal 53 tahun untuk unsur pemerintah, sedangkan maksimal 60 tahun formasi pelaku usaha maupun konsumen.

Persyaratan Khusus, diantaranya :

1. Calon dari unsur pemerintah berpangkat paling rendah Penata Golongan III/c.

2. Calon dari unsur Tokoh masyarakat atau Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang masa keanggotaannya paling sedikit 1 tahun.

3. Calon dari unsur pelaku usaha yakni anggota asosiasi, perkumpulan atau organisasi pelaku usaha yang terkait dengan perlindungan konsumen di Indonesia dengan masa keanggotaannya minimal 1 tahun.

4. Tidak menduduki jabatan pada badan publik bagi calon anggota BPSK yang berasal dari unsur Konsumen atau Pelaku Usaha.

5. Bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik.

6. Berdomisili di Kabupaten Manokwari Papua Barat, dibuktikan dengan KTP.

Berikutnya untuk dokumen yang harus dilengkapi para calon Anggota BPSK sesuai foto terlampir dibawah ini :

Proses seleksi diawali dengan pemeriksaan administrasi/ meneliti berkas dan jika lolos/memenuhi berhak lanjut tahap berikutnya. Untuk ujian seleksi terdiri dari ujian tertulis dan wawancara.

Menjadi atensi semua pelamar bahwa seleksi tidak dipungut biaya. Selain itu bagi pemberi informasi palsu bakal dinyatakan gugur. Perlu diketahui bahwa update informasi dapat mengakses contact person panitia berikut ini :

1. Obednego Ranteallo : 082188900967

2. Fredy Yasa : 082231390441

3. Gleend Kelelufna : 082128524150

*(ACM)

Artikel ini telah dibaca 58 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Buka Pesparawi Nasional XIV, Wapres Apresiasi Transformasi RTP Borarsi Jadi Pusat Kegiatan Nasional

21 Juni 2026 - 17:32 WIT

Yacob Fonataba : 2.900 Peserta Pesparawi Dari 33 Provinsi Sudah Hadir di Manokwari

20 Juni 2026 - 06:59 WIT

Karnaval Budaya Semarakkan Pesparawi Nasional XIV di Manokwari

19 Juni 2026 - 21:07 WIT

Peserta Karnaval Budaya Antusias Meriahkan Semarak Pesparawi ke XIV.

19 Juni 2026 - 21:03 WIT

Kepala Bapenda Provinsi Papua Barat Jagokan Argentina Di Piala Dunia 2026

18 Juni 2026 - 22:43 WIT

Euforia Piala Dunia Diharapkan Tidak Ganggu Pelaksanaan Pesparawi Nasional XIV

18 Juni 2026 - 21:00 WIT

Trending di PAPUA BARAT