MANOKWARI, acemo.co.id – Sebanyak 1.123 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya menerima remisi umum dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2026. Dari jumlah tersebut, delapan orang langsung bebas setelah memperoleh remisi.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua Barat, I Putu Murdiana, saat diwawancarai awak media usai penyerahan remisi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Manokwari, Senin (17/8/2026).
I Putu Murdiana menjelaskan, dari total 1.123 penerima remisi umum, sebanyak 1.115 orang memperoleh Remisi Umum (RU) I atau pengurangan masa pidana, sedangkan delapan orang memperoleh RU II, yaitu remisi yang langsung mengakhiri masa pidana sehingga yang bersangkutan dapat bebas pada hari yang sama.
“Untuk anak binaan, sebanyak sembilan orang menerima RU I, sementara untuk RU II tidak ada,” ujar Murdiana.
Ia juga memaparkan data penerima remisi yang termasuk kategori tindak pidana tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk perkara tindak pidana korupsi, sebanyak 29 warga binaan menerima RU I dan satu orang memperoleh RU II sehingga langsung bebas. Sementara untuk perkara narkotika, sebanyak 338 warga binaan menerima remisi.
Menurut Murdiana, pemberian remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Remisi diberikan kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku yang baik selama menjalani masa pidana, telah mengikuti program pembinaan, serta telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak melakukan pelanggaran disiplin,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap warga binaan dilakukan melalui mekanisme asesmen dan evaluasi yang menjadi dasar dalam pemberian remisi.
Lebih lanjut, Murdiana menyampaikan harapannya kepada warga binaan yang memperoleh kebebasan pada momentum peringatan kemerdekaan tahun ini agar dapat kembali berintegrasi dengan masyarakat dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum.
“Kami mengucapkan selamat kepada warga binaan yang hari ini bebas. Semoga bekal pembinaan yang diperoleh selama berada di lapas dapat menjadi modal untuk kembali ke tengah keluarga dan masyarakat sebagai warga negara yang baik, produktif, serta taat hukum,” katanya.
Sementara itu, warga binaan yang belum menerima remisi umumnya berstatus tahanan dan belum memiliki putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah). Karena itu, mereka belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi pada tahun ini.
Pemberian remisi umum setiap peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan kemajuan dalam proses pembinaan serta memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. (Mega Irianti)






















